BATAM (HK) - Dua pria pengangguran AH dan YN pelaku pembobol Alfamart dan Indomaret diciduk Tim Jatanras Polda Kepri dikediamannya di Perumahan Tiban Riau bertuah tahap 2 blok R No 34 pada Senin (18/11/2019) malam.
WadirReskrikum Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan korban pada hari itu juga pukul 06.40 wib.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Jatanras, ternyata benar ada pencurian di sebuah Indomaret di Tiban indah,” ungkap Arie didampingi Kasubdit Penmas, AKBP Priyo Prayitno saat gelar Expose di Mapolda Kepri, Jum’at (29/11/2019) siang.
Mereka membobol pintu (Rolling door) dan merusak pintu masuk masuknya, kemudian mengambil barang-barang yang berada di dalam minimarket untuk dijual dan sebagian dijual
Mengetahui informasi bahwa keberadaan pelaku tengah dikediamannya, kedua pelaku langsung diamankan pada malam harinya sekira pukul 19.30 wib.
“Saat dilakukan penggeledahan dikamar pelaku, ditemukan sebuah tas berisikan peralatan seperti linggis, 2 buah kunci L yang sudah dimodifikasi, 2 buah yang, 3 buah obeng, pahat, kunci Y, pisau kecil, kunci pas dan sarung tangan,” jelasnya
Dari pengakuan kedua pelaku, ternyata sebelumnya mereka sudah melakukan aksi yang sama, yakni membobol Alfamart di Jl Kartini Sekupang pada Sabtu (2/11/2019).
Untuk barang bukti lainnya, AH mengaku sudah dibuang. Setelah itu pelaku di giring Jatanras untuk menunjukkan tempat barang bukti yang sudah dibuang.
Sesampai di tempat, pelaku malah mencoba untuk kabur dan sempat melakukan perlawanan terhadap petugas meskipun sudah diberikan tembakan peringatan 3 kali.
Namun pelaku tetap bersikeras melawan petugas dan mencoba melarikan diri, terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur menghadiahi timah panas ke arah kaki kiri pelaku AH.
Beruntung, kedua pelaku cepat diamankan, sebab mereka akan berniat kembali untuk melakukan pencurian, hal itu terbukti dengan peralatan yang sudah dipersiapkan di kendaraan yang akan digunakannya.
Untuk barang bukti yang diamankan diantaranya, sejumlah peralatan untuk aksinya, handphone, kipas angin, Rice cooker, TV LCD, Wireless router, kompor listrik, charger HP, Handsfree, Baterai dan beberapa macam slop Rokok.
Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (bob)









