by

KPU Karimun Sosialisasi Tahapan Pilkada 2020

Karimun (HK) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, melakukan sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan dihelat pada 23 September 2020 mendatang kepada institusi pemerintahan, partai politik, TNI, Polri, Kejaksaan, Ormas, OKP dan organisasi media di Hotel Alishan, Selasa (3/12/2019).

Sosialisasi tahapan Pilkada 2020 itu dibuka Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko. Sementara, tahapan sosialisasi tahapan pilkada serentak 2020 disampaikan komisioner KPU Karimun, Samsir. Sedangkan pencalonan pemilihan tahun 2020 disampaikan komisioner KPU Karimun, Ahmad Sulton.

Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko mengatakan, ada 2 tahapan penyelenggaraan pilkada serentak 2020 mendatang, yakni tahapan persiapan yang meliputi perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan.

“Kemudian, pembentukan PPK, PPS dan KPPS. Selanjutnya, pembentukan panitia pengawas kabupaten/kota, kecamatan, lapangan dan pengawas TPS. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih,” ungkap Eko Purwandoko.

Selanjutnya, tahapan penyelenggaraan yang dimulai dari pengumuman dan pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan calon, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan calon terpilih, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan serta pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

“Khusus untuk pilkada Kabupaten Karimun dalam hal ini pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Karimun bisa melalui partai politik atau gabungan partai politik serta calon perseorangan atau independen. Sementara, syarat calon yang maju haruslah warga negara Indonesia dengan banyak persyaratan yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Syarat calon lainnya, pasangan calon menyatakan secara tertulis bersedia cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye. Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota. Menyatakan secara tertulis mundur sebagai anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten/kota. Kemudian, mundur sebagai anggota TNI dan Polri.

Sedangkan, syarat pencalonan partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20 persen darin jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu terakhir. Sementara, untuk partai politik ataupun gabungan partai politik hanya dapat mendaftarkan satu bakal pasangan calon.

“Sosialisasi tahapan pilkada serentak ini juga kita umumkan di media cetak maupun radio selama kurun waktu selama 14 hari terhitung mulai hari ini, 3 Desember 2019,” pungkasnya. (ham)

News Feed