by

Arifin Nasir Segera Disidang

TANJUNGPINANG (HK)- Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Provinsi Kepri, Arifin Nasir akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang sebagai terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan monumen bahasa Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang senilai Rp2,3 milliar APBD Kepri 2013

Hal tersebut setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (4/12).

Bersama Arifin dalam berkas dugaan kasus yang sama secara terpisah, JPU juga melimpah berkas dua tersangka lainnya atas nama, Muhammad Yasir, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Yunus, Direktur PT Sumber Tenaga Baru (STB), sebagai sub-kontraktor pelaksanaan pekerjaan.

Humas PN Tanjungpinang, Eduard P Sihaloho mengatakan, atas pelimpahan berkas perkara tersebut, Ketua PN Tanjungpinang telah menunjuk majelis hakim yang dipimpin Guntur Kurniawan SH didampingi dua hakim Ad-hoc, Suherman SH MH dan Jhoni Gultom SH MH

“Ketiga majelis hakim tersebut yang menyidangkan ketiga tersangka sebagai terdakwa nantinya dalam berkas terpisah. Sidang pertama perkara itu sendiri sudah ditetapkan jadwalnya, yakni Kamis,(12/12) depan,”kata Eduard, Kamis,(5/12)

Ditempat berbeda, Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Dodi Gazali SH MH mengatakan, pihaknya juga telah menunjuk sejumlah JPU dari Kejati Kepri dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang akan menyidangkan 3 tersangka korupsi tersebut.

“Ke tiga jaksa yang ditunjuk menangani perkara korupsi itu adalah jaksa Sukamto SH, Nolly Wijaya SH dan Zaldi Akri SH,”ucap Dodi.

Perkara tersebut sebelumnya ditangani tim penyidik Direskrimsus Polda Kepri, kemudian melimpahkannya ke Kejati Kepri, Selasa (19/11) lalu. Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Tanjungpinang.

Sekedar diketehui, kasus berawal, Senin 16 Juni 2014 adanya penandatanganan surat perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan belanja modal pengadaan kontruksi bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II Nomor : 010 / SP – PPK / Disbud / VI / 2017 antara tersangka Arifn Nasir selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dengan tersangka Yunus dengan sebagai pelaksana pekerjaan pemenang lelang tender senilai kontrak Rp12.585.555.000.
Kontrak kerja tersebut berlaku sejak 16 juni 2014 hingga 12 Desember 2014.

Paket pekerjaan belanja modal pengadaan konstruksi bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II mulai dari perencanaan pelaksanaan sampai dengan pembayaran bertentangan dengan perpres Nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam kasus tersebut, peranan Arifin Nasir diduga mengetahui dan menyetujui pengalihan pelaksanaan pekerjaan utama kepada pihak lain, dan sebagai PPK tidak melakukan tugas pokok dan kewenangannya untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak tersebut.

Sedangkan tersangka Yunus selaku penyedia barang telah mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama kepada tersangka Muhammad Yasir dengan cara meminjamkan PT.Sumber Tenaga Baru dan mendapat fee sebesar 3 persen, yakni sejumlah Rp66.634.245

Kemudian tesangka Muhammad Yasir tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dimana progres pekerjaannya dibawah mutu beton K 250 dengan artian tidak sesuai dengan spek pekerjaan yang sebenarnya.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp.2.219.634.245. Hal itu sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP perwakilan Provinsi Kepulauan Riau nomor : SR-508/PW28/5/2019 tanggal 17 september 2019.

Perbuatan ketiga tersangka dapat di jerat sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 30 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (nel)

News Feed