Natuna (HK) - Sejumlah pelayaran di wilayah Kabupaten Natuna maupun di Kabupaten Kepulauan Anambas mulai 4 Desember 2019 tidak dibenarkan untuk melakukan pelayaran dari pelabuhan ke tempat tujuan manapun sampai cuaca dan peringatan dini yang dikeluarkan BMKG Pusat dicabut.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Natuna, Iskandar DJ, melalui Kasi Penunjang Keselamatan Pelayaran, Joko Susanto mengatakan, kondisi pelayaran ini sedang tidak bagus. Terlebih dengan adanya Peringatan Dini Gelombang tinggi diwilayah Perairan Natuna tepatnya Laut Natuna Utara.
“Berdasarkan peringatan dari BMKG Pusat, gelombang tinggi yang terjadi mulai dari 4 meter sampai 6 meter. Untuk itu pelayaran kapal dihentikan sementara,” kata Joko melalui telepon, Rabu (4/12/2019).
Ia juga mengatakan, untuk saat ini KM. Sabuk Nusantara 80 saat ini sedang tertahan di pelabuhan Serasan dan KM. Sabuk Nusantara 83 tertahan di Pelabuhan Selat Lampa, belum bisa diberangkatkan berlayar ketempat tujuan sementara.
“Sekarang ini ada KM Sabuk Nusantara 80 dan 83 di pelabuhan Selat Lampa belum bisa diberangkatkan oleh Syahbandar setempat. Insya Allah pada Jumat depan sudah bisa diberangkatkan,” ungkapnya.
Sementara berdasarkan keterangan dari forecaster BMKG Ranai yang bertugas hari ini, Asrul S menuturkan bahwa dengan adanya pemberitahuan peringatan dini gelombang tinggi diwilayah Perairan Natuna tepatnya Laut Natuna Utara. Maka bagi kapal-kapal tidak dibenarkan untuk melakukan pelayaran
Hal ini dikarenakan adanya dampak dari Siklon Tropis Kammuri yang mendekati wilayah Laut Natuna Utara, mempengaruhi intensitas kecepatan angin meningkat dan Tinggi gelombang laut juga meningkat menjadi tinggi.
“Berdasarkan hasil BMKG Pusat, diperkirakan intensitas Siklon Tropis KAMMURI menurun dalam kurun waktu 24 jam kedepan dan bergerak ke arah barat,” pungkasnya. (fat)











