by

Polisi Akan Panggil Dinas Perikanan dan Pemilik SPBU Pulau Setokok, Ada Apa?

Batuaji (HK) - Penangkapan mobil kijang kapsul nopol BP 1250 ZT pengangkut minyak jenis solar berbuntut panjang. Polisi akan panggil pihak SPBU Pulau Setokok dan Dinas Perikanan Kota Batam.

“Kita hanya membenarkan saja apakah ada surat kuasa dari pemilik rekomendasi tersebut. Soalnya, sekarang banyak yang memanfaatkan surat rekomendasi tersebut,” kata Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe, Kamis (5/11) siang.

Sebab, lanjutnya Kapolsek, didalam surat rekomendasi tersebut tak ada batasan untuk pengambilan minyak solarnya.

“Dan apakah seperti itu dari pihak Perikanan tak ada membatasi,” katanya lagi.

Seharusnya, lanjut dia, Dinas Perikanan Batam membuat batasan kuota minyak.

“Jadi tak bisa semena-mena, soalnya minyak solar ini hanya diperuntukkan bagi nelayan saja,” ucapnya lagi.

“Jadi, atas kecurigaan kami, untuk sementara kami amankan dulu, sedangkan untuk pembelinya kita minta keterangan saja. Dan setahu saya kalau pun membeli minyak solar itu ada kuota dan menang betul-betul disalurkan untuk para nelayan,” terangnya.

Pihak kepolisian tak akan melepaskan mobil sebelum ditunjukkan surat kuasa dari pemilik rekomendasi pembeli minyak tersebut.

Untuk pengamanan mobil pengangkut solar ini, pihak kepolisian pun juga langsung melayangkan surat pemanggilan kepada 4 pemilik SPBU yang ada di Batuaji.

“Kalau di Batuaji ini ada 4 SPBU dan sudah kita layangkan surat pemanggilan untuk meminta keterangan saja,” paparnya.

Sebelumnya, jajaran Polsek Batuaji mengamankan satu unit mobil Kijang Kapsul nopol BP 1250 ZT, karena kepergok membawa belasan jeringen berisi minyak jenis solar dari SPBU Tanjung Uncang, Batuaji, Rabu (4/12) sore. (ded)

News Feed