by

Bupati Rafiq Turut Benahi Persoalan Nelayan dan PT Timah

Karimun (HK) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun menggelar hearing antara PT Timah dengan nelayan Kecamatan Tebing di ruang Banmus DPRD, Senin (9/12/2019)

Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Yusuf Sirat mengatakan, sejak dua tahun lalu sudah bergulir PT Timah bakal melakukan penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) DU 747 D.

“Beberapa waktu lalu pernah dilakukan deklarasi di Gedung Nasional terkait persetujuan penambangan di wilayah DU 747 D tapi disisi lain ada kelompok nelayan yang tidak menyetujui,” ungkap Yusuf Sirat.

Bupati Karimun, Aunur Rafiq menjelaskan, kehadiran seluruh pihak, baik nelayan maupun PT Timah bisa mencarikan solusi terbaik dalam persoalan ini.

“Saya berharap kegiatan ini bisa mencari simpul-simpul nelayan yang belum terselesaikan. Posisi kami berada di tenga-tengah. Satu sisi nelayan adalah masyarakat kami. Disisi lain, PT Timah merupakan BUMN dan kami bagian dari pemerintah,” ujar Aunur Rafiq.

Kata Rafiq, beberapa waktu lalu memang sudah pernah dilakukan pertemuan dengan PT Timah terkait aktivitas penambangan yang akan dilakukan PT Timah untuk tidak mengganggu kepentingan nelayan yang biasa melaut di wilayah IUP yang sudah dikantongi.

“Satu sisi kita juga mendukung dan melakukan pendampingan terhadap aktivitas investasi yang ada di Kabupaten Karimun. Maka dari itu, kita ingin agar kedua belah pihak sama-sama tidak dirugikan dalam hal ini,” jelasnya.

Ketua Kelompok Nelayan Kecamatan Tebing, A Rahim sejak 2 tahun ini kelompok nelayan Tebing menolak aktivitas penambangan timah di area tangkap nelayan. Selama 2 tahun, pihaknya sudah menempuh berbagai cara agar aspirasi nelayan terpenuhi dengan mengirim surat ke sejumlah instansi pemerintah.

“Wilayah yang dijadikan IUP DU 747 D oleh PT Timah merupakan satu-satunya wilayah tangkap di Kabupaten Karimun. Disana, bukan hanya nelayan Tebing saja tapi seluruh nelayan di Kabupaten Karimun,” ungkap Rahim.

General Manager PT Timah Tbk wilayah kerja Kepri dan Riau, Adam Darmawan mengatakan, pertengahan 2019 produksi di wilayah Kundur menurun, makanya dilakukan ekspansi ke wilayah DU 747 D. Sementara, PT Timah harus menghidupi ribuan karyawan.

“Kami memang melakukan ekspansi di wilayah IUP DU 747 D karena memang cadangan deposit timah di wilayah Kundur jauh menurun. Untuk ekspansi tidak menurunkan seluruh unit kapal isap, namun hanya 6 unit. Untuk sementara diturunkan dulu 3 unit kapal isap produksi,” ungkap Adam Darmawan.

Sementara, Divisi Hukum PT Timah Tbk Zulkarnain menambahkan, sebelum dilakukan aktivitas penambangan, maka PT Timah Tbk melakukan eksplorasi terlebih dahulu. Saat eksplorasi itu, akan diketahui titik mana yang mengandung timah.

“Kalaulah dalam izin itu ada sekitar 20 hektar lokasi yang akan dilakukan penambangan, bukan berarti semua dilakukan penambangan sekaligus. Melainkan dilakukan secara bertahap dan bekas penambangan di laut itu akan pulih kembali,” ujar Zulkarnain.

Penjelasan yang disampaikan Zulkarnain dibantah A Rahim. Menurut dia, aktivitas penambangan di laut berbeda dengan daratan. Jika di darat satu titik dilakukan aktivitas, maka yang lain tak akan terkena dampak. Tapi di laut berpengaruh karena arus laut. (ham)

News Feed