by

Jasa Raharja Lakukan Pembayaran Santunan Hanya Via Online

BATAM (HK) - Jasa Raharja dalam memberikan pembayaran santunan kepada masyarakat yang mengalami lakalantas tidak ada lagi pembayaran tunai, yakni hanya secara online tranfer via rekening.

Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Dimana diharapkan dana santunan itu betul-betul diterima oleh korban atau ahliwarisnya seratus persen untuk korban meninggal dunia.

Hal itu disampaikan oleh Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepri, Tamrin Silalahi, Senin (9/12/2019) di kantornya.

Dikatakan oleh Tamrin, begitu juga dengan korban lakalantas yang dirawat dirumah sakit, tidak ada lagi pembayaran tunai, tapi nantinya rumah sakit yang menagihnya langsung ke Jasa Raharja.

Kecepatan layanan adalah prioritas Jasa Raharja. Dari manajemen diminta pembayaran santunan itu paling lama 4 hari setelah korban kecelakaan itu meninggal dunia.

Tetapi di Jasa Raharja Kepri saat ini sudah mencapai dibawah dua hari setelah korban meninggal dunia. Itu adalah berdasarkan tuntutan dari pemerintah bagaimana memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami selalu berkolaborasi dengan mitra kerja terkait, dalam pencegahan kecelakaan. Seperti Dirlantas, organda, Dinas Kesehatan dan instansi terkait lainnya,” ucap Tamrin.

Menurutnya, saat ini walaupun data laka lantas menurun, tapi fatalitas kecelakaan di Provindi Kepri tinggi. Dimana selama 2019 ini, dar Januari hingga November lalu, santunan yang sudah diberikan oleh Jasa Raharja sudah diangka Rp16,2 Milliar.

Kalau dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya maka lebih meningkat sebesar 12 persen. Meningkatnya data itu bukan berarti jumlah laka lantasnya meningkat tetapi yang meningkat adalah fatalitasnya.

“Untuk perawatan luka-luka jumlah maksimal santunan Rp20 juta, sedangkan cacat tetap dan meninggal dunia masing-masing diberi Rp50 juta,” bebernya. (dam)

News Feed