BATAM (HK) - Lagi, sepasang pria dan wanita pembawa sabu-sabu sebanyak 453 gram kembali diamankan petugas Avsec dan Bea Cukai di Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada Minggu (8/12/2019) sekitar pukul 14.30 Wib.
Kedua tersangka Eki Trianto (27) dan Desi Permata Sari (20) rencananya akan berangkat ke Lombok via Jakarta (Batam-Jakarta- Lombok) menggunakan maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan JT-379/JT-650.
Saat melewati mesin X-tray, petugas Avsec dan BC mengidentifikasi tas tersangka, ternyata ditemukan narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas 4 bungkusan di dalam kondom,” sebelumnya, gerak-gerik kedua tersangka ini terlihat mencurigakan,” kata Suwarso.
Dari pengakuan kedua tersangka yang merupakan kelahiran Kepri ini mereka diupah oleh seseorang sebesar Rp20 juta.
“Untuk jasa kurir membawa sabu-sabu tersebut, mereka mengaku diupah Rp20 juta bila mana barang sudah sampai di tujuan,” jelasnya.
Selanjutnya, kedua tersangka digiring ke Kantor Bea dan Cukai Batam guna dilakukan pengembangan. (bob)






