Anambas (HK) - Kute Siantan resmi menjadi Kecamatan ke-10 di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menyusul telah keluarnya kode wilayah 21.05.10. Hal itu berdasarkan surat Nomor 138/7572/BAK, yang ditandatangani Atas Nama Menteri Dalam Negeri, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Eko Subowo.
Wakil Bupati KKA, Wan Zuhendra mengatakan, surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Kepri.
“Surat ini sebagai tanggapan surat yang dikirim Gubernur no 1382/1976/B.PEMTAS/set, tanggal 24 Oktober 2019,” ujar Wan, Rabu (11/12).
Dia menuturkan, dengan keluarnya surat tersebut berarti pemekaran Kecamatan Kute Siantan tinggal menetapkan pelaksana tugas camat bersama acara peresmian Kecamatan.
Ia melanjutkan dengan keluarnya surat tersebut juga telah terealisasinya tugas yang diberikan Bupati untuk mengawal proses pemekaran Kute Siantan selesai pula.
“Untuk selanjutnya kewenangan Bupati untuk menetapkan pelaksana tugas camat, dan tentu beliau akan berkoordinasi dengan gubernur dan Kemendagri untuk menentukan waktu yang tepat meresmikan kecamatan tersebut,”jelasnya.
Ia juga sangat berharap Gubernur dan dari Kementerian Dalam Negri bisa hadir pada saat peresmian kecamatan tersebut.
“Harapan kita Pak Gubernur dan Dari Kementrian Dalam Negeri dapat hadir dalam peresmian nanti,” katanya. (yud)











