by

Korban Diperawani Lelaki Hidung Belang, Polisi Ungkap Tarifnya

Bintan (HK) - Ketiga korban berinisial S (13), P (16), N (17) yang masih dibawah umur mengaku kepada penyidik PPA Satreskrim Polres Bintan kalau mereka diperawani lelaki hidung belang di Bar Dahlia eks lokalisasi Bukit Senyum, Tanjunguban.

Ketiganya mengaku kepada polisi kalau baru pertama kali melakukan hubungan badan. Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin menyampaikan, hasil visum memang membenarkan pengakuan para korban.

“Tarifnya mulai dari Rp 300 hingga Rp 500 ribu,” kata Agus, Selasa (16/12) siang.

Agus menceritakan, bisnis esek-esek yang dilakoni ZA (43) dan NA (35) memang belum genap sebulan. Beruntung informasi soal adanya anak dibawah umur yang diperdagangkan cepat didengar.

“Kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan mucikari (ZA) dan perekrut (NA),” ungkap Agus.

Selain ketiga korban dibawah, korban lain dari bisnis yang dijalani kedua tersangka yakni A (23). Agus mengatakan, seluruh korban dijanjikan bekerja sebagai pelayan toko oleh tersangka NA.

Setelah para korban terlilit hutang, pelaku NA menawarkan para korban kerja sebagai pemandu lagu dengan gaji Rp 1,5 juta/bulan di Kabupaten Bintan.

“Semua identitas para korban sudah dipalsukan termasuk nama dan usia serta statusnya yang belum menikah sudah menikah. Kita mengamankan kopian kutipan akte nikah,” ujarnya.

Para tersangka nampak tak menyesali perbuatannya, meskipun hukuman penjara sudah menanti keduanya. Polisi menjerat pelaku dengan dugaan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 83 juncto Pasal 76 f UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahum 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” sebut Agus.

Sementara itu, Roronovi Kasi Penanganan Anak Dinas Sosial Bintan meminta kepada kepolisian untuk menjatuhkan hukuman kepada para pelaku seberat-beratnya. Alasannya tak lain karena para korban merupakan anak dibawah umur.

“Ini kan masih anak-anak yang harusnya kita lindungi,” ungkapnya di Polres Bintan.

Saat ini, pihaknya sedang mendampingi para korban selama menjalani pemeriksaan oleh kepolisian. (oxy)

News Feed