by

Residivis Narkoba di Karimun Kembali Dibekuk Simpan 5,6 Kilogram Ganja

Karimun (HK) - Residivis kambuhan, WH alias Gelap (34), baru setahun menghirup udara bebas setelah meringkuk selama 7 tahun dalam penjara karena terlibat kasus narkotika. Bukannya jera, pelaku kembali ditangkap polisi karena kasus yang sama. Tak tanggung-tanggung, dari tangan pelaku polisi menyita 5,6 kilogram ganja dan 0,35 sabu-sabu.

Wakapolres Karimun, Kompol Chaidir didampingi Kasatresnarkoba, AKP Rayendra Arga Prayana saat ekspose kasus tersebut, Senin (16/12/2019) mengatakan, pelaku pertama kali diamankan di depan bekas Hotel Pelangi Tanjungbalai Karimun, Rabu (11/12). Dari tangan pelaku, polisi menyita 1,922 kilogram daun ganja kering.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian membawa pelaku ke rumahnya di kawasan Bukit Senang, Tanjungbalai Karimun. Dari rumah pelaku, polisi berhasil membongkar beberapa paket besar daun ganja kering dan puluhan paket kecil yang sudah siap untuk diedarkan. Selain itu, pelaku juga menyimpan 0,35 gram sabu-sabu.

“TKP pertama di depan bekas Hotel Pelangi dengan barang bukti 1,922 gram daun ganja kering. TKP kedua di Bukit Senang, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,35 gram, 1 bungkus ganja dengan berat 1,972 gram, 4 bungkus sedang ganja seberat 1,698 gram dan 41 paket kecil ganja seberat 98,40 gram dan 1 bungkus plastik ganja dengan berat 51,50 gram dengan total 5.653,08 gram,” kata Chaidir.

Kasatresnarkoba Polres Karimun, AKP Rayendra Arga Prayana menambahkan, pelaku diduga terlibat dalam jaringan narkotika antar provinsi. Narkotika jenis daun ganja kering tersebut rencananya akan diedarkan di Karimun dan juga luar Pulau Karimun, termasuk juga Batam dan Pekanbaru.

“Dari mana daun ganja kering ini berasal masih dalam penyidikan kami. Barang haram ini akan diedarkan di Pulau Karimun dan juga luar Karimun. Siapa pemilik barang masih kami dalami. Karimun hanyalah daerah transit, rencananya daun ganja kering ini juga akan diedarkan ke daerah lain,” kata Rayendra.

Sementara, terwangka WH alias Gelap mengatakan, dirinya hanyalah kurir yang diminta rekannya untuk membawa narkotika jenis ganja ke Karimun. Gelap mengaku daun ganja itu dipasok dari rekannya di Batam. Dia mengaku hanya menerima upah Rp500 ribu per kilogram. Barang haram itu akan diedarkan ke Karimun dan luar Karimun.

“Saya diupah Rp500 ribu per kilogram. Barang itu diperoleh dari kawan yang ada di Batam. Rencana mau diedarkan di Karimun dan juga luar Karimun. Dulu pernah ditangkap juga karena kasus narkoba, saya dihukum selama 7 tahun penjara. Saat itu, saya hanya memakai saja. Baru satu tahun ini bebas,” ungkap Gelap. (ham)

News Feed