Anambas (HK) - Jumlah penduduk Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) hingga kini mencapai 47,403 orang. Hal itu berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) KKA hingga November 2019.
Kepala Disdukcapil KKA, Agus Basir mengatakan, untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat pileg dan pilpres lalu mencapai 31.529 orang.
“Hingga akhir November kemarin jumlah Penduduk di Anambas totalnya 47,403 orang,” ujar Agus, Selasa (17/12/2019).
Ia menambahkan, untuk wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat ini 32.539. Disduk Capil terus melakukan update data kependudukan.
“Dukcapil akan membantu sepenuhnya sesuai kemampuan dengan kewenangan untuk mensukseskan Pilkada 2020 mendatang,” paparnya.
Lebih jauh ia mengungkapkan, untuk perekaman di Anambas sukses, bahkan melampaui target nasional.
Bahkan tambah dia, pihaknya sukses merealisasikan beberapa item 14 langkah besar Dukcapil.
“Langkah besar yang terintegtasi antara lain yakni, pelayanan terintegrasi 3 in 1 KK, beri KTP beri KIA, Pembuatan KTP el, tanpa surat pengantar dari RY/RW, perekaman dan pembuatan KTP tidak merubah elemen hanya membawa fotocopy KK,” tuturnya
Masih kata dia, selain itu untuk surat pertanggung jawaban mutlak atau SPT untuk membuat akta kelahiran, membangun sistem data kependudukan semua keperluan dan lainnya.
“Alhamdulillah kita sukseskan pencatatan kependudukan di Anambas,” katanya.(yud)







