by

Polisi Selidiki Pemalsuan Identitas Korban Perdagangan Anak

Bintan (HK) - Jajaran Satreskrim Polres Bintan terus menyelidiki dokumen yang diamankan sebagai barang bukti dalam kasus perdagangan anak dibawah umur yang berhasil diungkapnya.

Dokumen berupa kopian kartu keluarga (KK), surat domisili, kutipan buku nikah, surat tanda lapor kehilangan serta surat kematian, disinyalir direkayasa untuk mengelabui usia para korban yang masih dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin menduga, dokumen itu sengaja dipalsukan untuk mengelabui usia para korban.

“Ya, seakan-seakan sudah dewasa mereka. Bahkan sudah ada yang pernah menikah, padahal belum,” ujar Agus, kemarin.

Ia mengatakan, identitas palsu itu sengaja dibuat tersangka NA (34) agar tampak para korban seolah-olah sudah dewasa dan pernah menikah. Padahal, para korban masih berusia 13, 16 dan 17 tahun.

Bila ada bukti yang mengarah kepada pemalsuan dokumen, Agus menyampaikan ada kemungkinan untuk mengenakan pasal berlapis kepada salah satu tersangka yang diamankan.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 3 orang anak dibawah umur masing-masing berinisial S (13), P (16), N (17) dan A (23) dijual kepada lelaki hidung belang di eks lokalisasi Bukit Senyum Tanjunguban.

Polisi yang mendengar informasi itu langsung bergerak cepat, belum genap sebulan beroperasi bisnis esek-esek yang dijalani kakak beradek berinisial ZA (43) dan NA (35) langsung dibongkar polisi dimana ZA berperan sebagai mucikari dan NA merekrut para korban.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit Hp, 15 kondom, buku catatan dan nota, fotocopi domisili, surat bukti alat kehilangan dari kepolisian, kutipan akta nikah, KK, serta tanda lapor kehilangan, dan uang tunai Rp 3.465.000.

Para tersangka dijerat dengan dugaan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 83 juncto Pasal 76 f UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahum 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (oxy)

News Feed