TANJUNGPINANG (HK)- Asriadi Bin Nuryakin (49), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perikanan Pemko Batam ini menjalani sidang sebagai terdakwa dugaan kasus korupsi berupa penyuapan sebesar Rp5 juta untuk pembuatan surat Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) dan Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI) di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (18/12).
Jalannya sidang Perkara Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tpg, yang sesuai jadwal dipimpin Ketua Majelis Hakim, dipimpin Edward MP Sihaloho SH MH didampingi dua hakim adhoc, Suherman SH dan Weninandi SH tersebut, sedianya mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Namun hal tersebut batal dilakukan, sebab Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut tidak bisa hadir karena sedang menjalani masa cuti tahunan, sehingga digantikan sementara oleh salah seorang majelis hakim Adhoc, Suherman SH dengan agenda pembacaan identitas terdakwa.
“Kami mohon maaf, Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara ini sedang menjalani masa cuti, sehingga sidang pembacaan dakwaan terdakwa terpaksa diundur pada, Senin 6 Januari 2010,” ucap hakim Suherman kepada terdakwa didampingi penasehat hukumnya dan juga JPU dari Kejari Batam.
Kehadiran Asriadi sebagai terdakwa atas dugaan kasus tersebut, juga sempat membuat salah seorang majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang merasa prihatin dan tidak menyangka.
Pasalnya Asriadi sendiri sering tampil dalam sidang di PN Tanjungpinang sebagai saksi ahli yang dibutuhkan pada sidang kasus Perikanan. Disamping itu, dari nilai nominal uang yang diperoleh Asriadi sendiri dalam kasus tersebut hanya berkisaran Rp5 juta, namun akibat dugaan kasus tersebut, bisa-bisa statusnya sebagai ASN bisa terkena sangsi pemecatan sebagaimana ketentuan pemerintah saat ini.
“Kasihan sekali melihat kawan tu (terdakwa-red). Dia sering kita minta bantuan menjadi saksi ahli kasus tindak pidana Perikanan,”ucap salah seorang hakim PN Tanjungpinang tersebut.
Informasi diperoleh, dugaan kasus yang dilakukan terdakwa Asriadi selaku ASN menjabat sebagai staf Bidang Budaya di Dinas Perikanan Kota Batam pada saat itu, ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh anggota Polres Barelang, Batam usai menerima uang sebesar SGD 500 Dolar dengan pecahan limba lembar SGD 100 Dolar dari saksi Wira Ardiansyah untuk pengurusan BPKP dan TPUPI, bertempat di Cafe Excelso, tidak jauh dari SPBU Vitka Poin di jalan Gajah Mada, Tiban Center, Tiban Indah Kota Batam, Senin 27 Agustus 2019.
Hal tersebut berawal, Jumat 23 Agustus 2019 sekira pukul 10.00 WIB setelah saksi menyerahkan blngko dan di atas kapal kepada terdakwa di warung kopi depab Kantor Dinas Perikanan Kota Batam. Lalu berkas itu terdakwa periksa dan memberitahukan dilengkapi tanda tangan dan foto kapal. Setelah itu saksi Wira Ardiansyah memberikan uang kepada terdakwa sebanyak Rp300 ribu.
Selanjutnya, Minggu 25 Agustus 2019, sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa dan saksi Wira Ardiansyah bersama saksi Eka Maliani Fitri bertemu di warung LA Kopi Tiban. Sesampainya disana, terdakwa langsung meminta foto kapal, lalu saksi Wira langsung memberikan map berisikan foto kapal beserta uang sebanyak Rp1 juta.
Namun sebelum uang Rp1 juta tersebut diterima, terdakwa berkata kepada saksi Wira, bahwa jika sudah selesai suratnya, terdakwa meminta bantu lagi kepasa saksi tersebut sebesar Rp5 juta untuk mempercepat pembuatannya. Hal itu disetujui oleh saksi Wira Ardiansyah.
Selanjutnya, Senin 27 Agustus 2019, sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa memasukan berkas pengajuan BPKP dan TPUPI ke Bagian UPT Pelayanan Dinas Perikanan Kota Batam, lalu terdakwa menghubungi saksi Wira Ardiansyah untuk mengatakan bahwa berkas sudah dimasukan dan bisa diambil hari itu juga.
Kemudian sekira pukul 13.00 WIB, saksi Alim menghubingi terdakwa memberitahukan bahwa BPKP dan TPUPI telah selesai dan bisa diambil di Bagian UPT Pelayanan, lalu terdakwa menghubungi saksi Wira Ardiansyah untuk mengambilnya. Namun saksi Wira mengaku tidak sempat mengambilnya dan mengajak terdakwa untuk bertemu.
Lalu terdakwa ditelpon saksi Wira Ardiansyah menyakan dimana posisinya dan dijawab di kawasan Batam Center. Selanjutnya saksi Wira mengajak terdakwa bertemu di Cafe Excelso dekat SPBU Vitka Poin.
Setelah sepakat bertemu, lalu terdakwa menghubungi saksi Alim dan memintan untuk meletakan BPKP dan TPUPI tersebut di dalam laci terdakwa.
Pada saat bertemu dengan saksi Wira Ardiansyah, terdakwa mengatakan tidak bisa lama karena sudah sore, lalu saksi Wira menyerahkan amplop yang berisikan uang sebanyak SGD 500 dolar, sesuai permintaan terdakwa sebelumnya untuk mempercepat pembuatan surat-surat tersebut.
Usai menerima amplop berisikan uang SGD 500 dolar dalam pecahan SGD 100 dolor sebanyak lima lembar yang dimasukan terdakwa dalam saku celannya, lalu datang anggota Polres Barelang melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta barang bukti tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagai aparatur penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Huruf (a) Jo Pasal 5 ayat (2) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (nel)











