BATAM (HK) - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina 14 294737 di Jalan Piayu, Tanjung Piayu Sei Beduk, Mangsang, Sei Beduk, Kota Batam terkena sanksi dari Pertamina.
Pasalnya SPBU tersebut kedapatan melanggar ketentuan, yakni melayani kendaraan pelansir BBM jenis Premium.
Adapun Sanksi yang diberikan pertamina adalah berupa penghentian sementara pasokan premium selama 1 bulan serta sanksi dan pembinaan.
Unit Manager Communication Relations & CSR MORI, Roby Hervindo, mengatakan, sanksi yang diberikan itu dimulai pada besok, Kamis (19/12/2019).
Keputusan dengan alasan pihak SPBU kedapatan menjual dan melayani kendaraan pelansir dimana tidak sesuai dengan ketentuan yang diterapkan Pertamina.
“Kita juga telah beberapa kali pertimbangkan, karena terbukti yang kita berikan sanksi satu bulan,” kata Roby kepada haluankepri.com saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2019) sore.
Salah satu pengawas SPBU tersebut mengatakan, persolaan tersebut sudah dikondisikan bersama Disperindag, Pertamina beberapa waktu lalu.
“Pihak SPBU sudah melakukan rapat, Untuk pasokan premium benar tidak ada lagi di mulai besok. Sedangkan alasannya silakan tanya ke Disperindag dan pertamina,” cetusnya.
Sementara itu, Rahman salah seorang warga Piayu mengatakan, terkait sanksi penghentian pasokan BBM bersubsidi jenis Premium itu yang diberikan kepada SPBU tersebut maka itu akan merugikan masyarakat.
“Kemana lagi kita harus cari Premium apabila SPBU itu tidak lagi menjual Premium, itu akan menyusahkan masyarakat disini,” ungkapnya.(dam)










