BATAM (HK) - Sebanyak 1.300 sertifikat kampung tua di Kota Batam akan diserahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kamis (19/12/2019)
Kampung Tua dimaksud yakni Kampung Tua Tanjung Riau Kecamatan Sekupang, Kampung Tua Tanjung Gundap dan Seibinti Kecamatan Sagulung.
Rencananya akan diserahkan secara simbolis oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala BPN RI, Sofyan Djalil. Hal itu disampaikan oleh Walikota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, Rabu (18/12/2019) kemaren.
Dikatakan Rudi, penyerahan sertifikat kampung tua tahap awal itu baru ada tiga lokasi, karena tidak ada terdapat permasalahn lahan disitu, sedangkan untuk titik yang lain masih dalam proses.
“Rencananya pada 20 Desember besok akan diserahkan sertifikatnya oleh Menteri ATR langsung. Yaitu di Tanjungriau satu titik dan dua titik di daerah Sagulung,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPN Batam, Memby Untung Pratama mengatakan sertifikat yang akan dibagikan itu ada sekitar 1.300 sertifikat.
“Sertifikat Ylyang akan dibagikan besok itu adalah yang lokasinya clean and clear. Tidak ada sengketa, tidak ada PL dan HPL nya dan juga tidak ada penguasaan badan hukum maupun swasta,” ujar Memby.
Menurutnya, sertifikat yang akan dibagikan itu ada dua macam, yakni hak pakai dan hak milik. Hak milik diberikan kepada rumah yang ada di daratan. Sedangkan hak pakai untuk rumah di pelantar, yang saat air laut pasang rumah berada di atas air, dan ketika surut menjadi daratan.
“Untuk rumah di pelantar mendapat hak pakai itu sesuai undang-undang terkait pertanahan. Untuk titik kampung tua yang lainnya tahun depan menunggu lagi dari Pemko,” bebernya.(dam)











