TANJUNGPINANG (HK)- Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Provinsi Kepri, H Arifin, Msi Bin Muhammad Nasir alias Arifin Nasir (61) tak kuasa menahan tangis dan minta dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi proyek Pembangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II senilai Rp13,5 miliar Tahun Anggaran 2014, pada sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (19/12).
Hal tersebut terungkap dalam eksepsi (keberatan) disampaikan Arifin Nasir di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang yang mengadili perkara tersebut. Majelis Hakim dipimpin Guntur Kurniawan SH didampingi dua hakim adhoc, Suherman SH dan Jonni Gultom SH.
“Saya memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk dapat mengabulkan eksepsi ini seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum yang telah dibacakan sebelumnya, tidak dapat diterima dan harus dibatalkan. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan maupun tuntutan hukum,”ucap Arifin Nasir dalam membacakan eksepsinya di hadapan majelis hakim dan JPU termasuk penasehat hukum terdakwa.
Menurut Arifin Nasir, dalam dakwaan JPU, baik primair maupun subsidair, tidak ada perbedaan uraian kejadian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 tahun 2011 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Berdasarkan kerugian negara yang didakwakan JPU, tidak merincikan dengan jelas dan cermat berapa sebenaranya keuangan negara sebesar Rp.2.219.634.245 yang digunakan terdakwa secara pribadi dan tidak sesuai peruntukannya. Sebab, dalam perkara ini terdakwa tidak didakwa melakukan tindak pidana sendiri, tetapi melakukan tindak pidana bersama-sama sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHP,”kata Arifin.
Keberatan lain, lanjut Arifin Nasir, bahwa dirinya tidak pernah merekayasa pemenang dan atau mengatur tentang proses lelang yang dilakukan oleh panitia lelang, atau mengadakan pertemuan dengan panitia lelang untuk tujuan menentukan pemenang lelangnya.
“Terdakwa tidak pernah mengetahui adanya pelimpahan (subcont) pekerjaan pelaksanaan kegiatan proyek tersebut dari Yunus ke Muhammad Yaszer,”ucap Arifin dengan suara yang tersendat-sendat dan sedih.
Hal lain juga disebutkan, bahwa dirinya tidak pernah menerima permberian uang dari M Yazser sebesar Rp.30 juta dan Rp.100 juta sebagaimana dalam uraian dakwaan JPU.
“Bahwa uraian perkara dalam dakwaan JPU hanya mengambil keterangan (kronologis) perkara berdasarkan saksi M Yaszer atau saksi Herwanto,”ucap Arifin.
Terhadap eksepsi terdakwa Arifin Nasir tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU Dodi Gazali SH dan Nolly Wijaya SH dari Kejati Kepri untuk menyampaikan tanggapannya pada sidang 2 Januari 2020 mendatang.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya menyebutkan bahwa terdakwa Arifin Nasir dinilai telah melakukan tindakan penyalah gunaan jabatan dan kewenangan yang ada padanya untuk memperkaya diri atas pelaksanaan proyek tersebut.
“Perbuatan terdakwa dinilai telah melanggar dan bertentangan dengan Perpes Pengadaan Barang dan Jasa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2,219 Miliar lebih hasil audit BPKP Provinsi Kepri,”kata JPU.
JPU juga menyebutkan, terdakwa Arifin Nasir secara bersama terdakwa M. Yazer SE alias Yaser, selaku Direktur CV. Rida Djawari dan Yunus, Direktur PT Sumber Tenaga Baru (STB), sebagai sub-kontraktor pelaksanaan pekerjaan. telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
JPU menilai perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo Pasal 3, Jo 18 Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatan terdakwa Arifin Nasir dalam kedudukannya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri dimasa itu, selaku Pengguna Anggaran (PA) membuat program kegiatan proyek dengan Pagu Anggaran Rp.13,5 Miliar
Terdakwa Arifin Nasir secara melawan hukum menyetujui dan mengetahui pengalihan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain.
Hal itu kata JPU, bertentangan dengan pasal 87 ayat (3) Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan perubahannya yang menyatakan, bahwa penyedia barang dan jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Barang/Jasa spesialis dan tidak melakukan tugas pokok dan kewenangannya untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak,
Bahwa berdasarkan keputusan Kepala Dinas Kebudayaan Provinis Kepri yang dijabat oleh terdakwa Arifin Nasir melakukan pembangunan monumen bahasa melayu sebagai prioritas dan plafon anggaran.
Selanjutnya saksi Herwanto selaku PPTK Dinas Kebudayaan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas dan anggaran hanya menyesuaikan plafon anggaran sementara, karena untuk Pembangunan Monumen Bahasa Melayu Tahap 1 pagu indikatif Rp. 4 Miliar, maka disesuaikanlah pagu indikatif tersebut dengan rencana kerja dan anggaran yang meliputi revisi konsultan perencana, konsultan pengawas, dan belanja fisik sebagaimana dimaksud
Poyek Monumen Bahasa Melayu Penyengat Tahap II tersebut diawali dengan penandatangan kontrak pekerjaan antara tersangka Arifin Nasir dan Yunus pada 16 Juni 2014 dengan kontrak Nomor :010/SP–PPK/Disbud/VI/2017 antara tersangka Arifin Nasir dan Yunus dengan nilai kontrak Rp.12.585.555.000,00 didanai dari APBD Kepri 2014.
Kontrak kerja dilaksanakan sejak 16 Juni 2014 sampai dengan tanggal 12 Desember 2014 dengan paket pekerjaan belanja modal pengadaan konstruksi bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II.
Namun kenyataanya, hingga akhir kontrak, pengerjaan proyek tidak dapat diselesaikan kontraktor, tetapi anggaran uang muka sudah dicairkan. Jaksa juga menyatakan, Lelang proyek, pelaksanaan dan pembayaran bertentangan dengan perpres No.54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain mendakwa Arifin Nasir memiliki peran, mengetahui dan menyetujui pengalihan pelaksanaan pekerjaan utama dari PT.Sumber Tenaga Baru ke M.Yazir, Arifin Nasir selaku PPK juga dinyatakan tidak melakukan tugas pokok dan kewenangannya untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak.
Sedangkan terdakwa Yunus selaku kontraktor penyedia barang, telah mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama kepada tersangka Muhamad Yazir dengan cara meminjamkan PT.Sumber Tenaga Baru dan mendapat fee sebesar 3 persen atau sejumlah Rp.66.634.245,-
Akibatnya, dalam pelaksanaan tersangka Muhammad Yazir tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, dan progres pekerjaannya dibawah mutu beton K 250 tidak sesuai dengan spek pekerjaan sebenarnya.(nel)










