by

Ratusan Botol Miras Dimusnahkan

TANJUNGPINANG (HK)- Polres Tanjungpinang memusnahkan sedikitnya sebanyak 500 botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek, hasil kegiatan yang ditingkatkan (HKYD) jelang perayaan Natal 2019 dan tahun baru 2020. Pemusnahan dilakukan di Lapangan Pamedan, jalan Ahmad Yani, Tanjungpinang, Kamis (19/12).

Kapolres Tanjungpinang AKBP M Iqbal mengatakan, Miras yang dimusnahkan tersebut merupakan salah satu barang bukti (BB) hasil kegiatan yang dilakukan pihaknya dalam upaya menciptakan situasi ketertiban dan kemananan masyarakat (Kantibmas) di Tanjungpinang jelang perayaan Natal dan tahun baru.

“BB Miras tersebut merupakan hasil operasi kita kurang lebih selama satu bulan terakhir. Hasilnya kurang lebih 500 botol Miras berbagai merek yang dijual sejumlah pedagang tanpa memiliki izin,”kata Kapolres.

Menurut Kapolres, biasanya sebagian masyarakat merayakan Natal dan tahun baru tersebut berbeda-beda, namun ada juga yang mabuk-mabukan, pesta narkoba serta hal lainnya dan meresahkan masyarakat.

“Hal ini juga sudah kita antisipasi dalam bentuk pengamanan tertutup maupun terbuka.
Personil yang berpakaian preman itu merupakan tertutup yang juga dilakukan mobile link serta berpakaian seragam tentunya,” jelasnya.

Pantauan dilapangan. pada saat memusnahkan Miras tersebut, selain Kapolres Tanjungpinang beserta sejumlah jajarannya, juga terlihat Wali Kota Tanjungpinang Syahrul.

Bahkan pejabat ini ikut naik kendaraan alat berat yang digunakan untuk melindas miras dalam kemasan botol dan sudah tersusun dengan rapi hingga hancur. (nel)

News Feed