BATAM (HK) - Dua kurir Narkoba berinisial FP (23) dan AD (36) berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri saat membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 19,2 Kg di perairan pantai Pulau Mantang Riau, Desa Mantang Lama, Kabupaten Bintan, Kepri, Senin (23/12/2019) lalu.
“Keberhasilan pengungkapan kedua tersangka ini berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriyadi di Mapolda Kepri, Senin (30/12/2019).
Ditempat yang sama, Mudji mengatakan bahwa saat penangkapan,sabu-sabu tersebut dikemas dalam bungkusan plastik bening yang disimpan di dalam 2 Jerigen berwarna biru.
“Untuk jerigen pertama berisikan 10 bungkus dengan berat 10.823 gram dan jerigen kedua berisikan 8 bungkus dengan berat 8,432 gram,” jelas Mudji.
Dari pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan Narkoba itu dari inisial NS yang berasal dari Malaysia yang hendak di bawa ke Jambi yang kini masih status DPO.
“Sebagaimana, jasa pengantaran sabu-sabu itu mereka diupah Rp150 Jt setelah barang sampai di tempat, yakni di Jambi,” ungkap Mudji.
Selain mengamankan sabu-sabu, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti seperti alat komunikasi, speadboad fibber bermesin 85 PK, empat lembar uang pecahan Rp100 rb dan satu lembar uang Rp.50.000.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat penjara 6 tahun.(bob)











