Tanjungpinang (HK) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua dalil eksepsi (Keberatan) yang disampaikan penasehat hukum terdakwa Aripin Bin Muhammad Nasir alias Arifin Nasir (61), mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Provinsi Kepri atas dugaan korupsi proyek Pembangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II senilai Rp13,5 Miliar Tahun Anggaran 2014 dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (2/1/2020).
“Kami selaku jaksa penuntut umum menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Aripin Bin Muhammad Nasir alias Arifin Nasir dalam perkara ini,” ucap JPU Dodi Gazali SH didampingi rekannya Nolly Wijaya SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dalam penyampaian tanggapan terhadap eksepsi tersebut.
Disamping itu, JPU juga meminta kepada majelis hakim yang memimpin jalannya sidang perkara ini untuk menyatakan agar dapat menerima semua isi dakwaan yang telah disampaikan sebelumnya yang telah memenuhi syarat formal dan materiil sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf (a) dan (b) KUHAP.
Hal ini, lanjut JPU bahwa secara hukum telah sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama terdakwa Aripin Bin Muhammad Nasir alias Arifin Nasir, sekaligus agar persidangan harus dilanjutkan ketahap selanjutnya.
“Eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara, sehingga kami meminta kepada majelis hakim untuk dapat menyatakan sidang pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi ini dapat dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum,” ujar JPU.
JPU juga menyebutkan bahwa terdakwa Arifin Nasir dinilai telah melakukan tindakan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan yang ada padanya untuk memperkaya diri atas pelaksanaan proyek tersebut.
“Perbuatan terdakwa dinilai telah melanggar dan bertentangan dengan Perpes Pengadaan Barang dan Jasa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,219 miliar lebih hasil audit BPKP Provinsi Kepri,” kata JPU.
Menurut JPU, terdakwa Arifin Nasir secara bersama terdakwa M. Yazer SE alias Yaser, Direktur CV. Rida Djawari dan Yunus, Direktur PT Sumber Tenaga Baru (STB), sebagai sub-kontraktor pelaksanaan pekerjaan telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
“Perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo Pasal 3, Jo 18 Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”ujar JPU.
JPU juga menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa Arifin Nasir dalam kedudukannya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri dimasa itu, selaku Pengguna Anggaran (PA) membuat program kegiatan proyek dengan Pagu Anggaran Rp 13,5 miliar.
“Terdakwa Arifin Nasir secara melawan hukum menyetujui dan mengetahui pengalihan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain,” ungkap JPU.
Hal itu kata JPU, bertentangan dengan pasal 87 ayat (3) Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan perubahannya yang menyatakan, bahwa penyedia barang dan jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Barang/Jasa spesialis dan tidak melakukan tugas pokok dan kewenangannya untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak.
Bahwa berdasarkan keputusan Kepala Dinas Kebudayaan Provinis Kepri yang dijabat oleh terdakwa Arifin Nasir melakukan pembangunan monumen bahasa melayu sebagai prioritas dan plafon anggaran.
Selanjutnya saksi Herwanto selaku PPTK Dinas Kebudayaan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas dan anggaran hanya menyesuaikan plafon anggaran sementara, karena untuk Pembangunan Monumen Bahasa Melayu Tahap 1 pagu indikatif Rp. 4 Miliar, maka disesuaikanlah pagu indikatif tersebut dengan rencana kerja dan anggaran yang meliputi revisi konsultan perencana, konsultan pengawas, dan belanja fisik sebagaimana dimaksud.
Poyek Monumen Bahasa Melayu Penyengat Tahap II tersebut diawali dengan penandatangan kontrak pekerjaan antara tersangka Arifin Nasir dan Yunus pada 16 Juni 2014 dengan kontrak Nomor: 010/SPPK/Disbud/VI/2017 antara tersangka Arifin Nasir dan Yunus dengan nilai kontrak Rp12.585.555.000,00 didanai dari APBD Kepri 2014.
Kontrak kerja dilaksanakan sejak 16 Juni 2014 sampai dengan 12 Desember 2014 dengan paket pekerjaan belanja modal pengadaan konstruksi bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II.
Namun kenyataanya, hingga akhir kontrak, pengerjaan proyek tidak dapat diselesaikan kontraktor, tetapi anggaran uang muka sudah dicairkan. Jaksa juga menyatakan, lelang proyek, pelaksanaan dan pembayaran bertentangan dengan perpres No.54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain mendakwa Arifin Nasir memiliki peran, mengetahui dan menyetujui pengalihan pelaksanaan pekerjaan utama dari PT Sumber Tenaga Baru ke M.Yazir, Arifin Nasir selaku PPK juga dinyatakan tidak melakukan tugas pokok dan kewenangannya untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak.
Sedangkan terdakwa Yunus selaku kontraktor penyedia barang, telah mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama kepada tersangka Muhamad Yazir dengan cara meminjamkan PT Sumber Tenaga Baru dan mendapat fee sebesar 3 persen atau sejumlah Rp566.634.245.
Akibatnya, dalam pelaksanaan tersangka Muhammad Yazir tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, dan progres pekerjaannya dibawah mutu beton K 250 tidak sesuai dengan spek pekerjaan sebenarnya.
Sebelumnya, dalam eksepsi penasehat hukum Arifin Nasir meminta kepada majelis hakim untuk dapat mengabulkan eksepsi yang disampaikan seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum, tidak dapat diterima dan harus dibatalkan. Kemudian membebaskan terdakwa dari segala dakwaan maupun tuntutan hukum.
Keberatan lainnya, bahwa terdakwa Arifin Nasir mengaku dirinya tidak pernah merekayasa pemenang dan atau mengatur tentang proses lelang yang dilakukan oleh panitia lelang, atau mengadakan pertemuan dengan panitia lelang untuk tujuan menentukan pemenang lelangnya.
Terhadap tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Arifin Nasir tersebut, majelis hakim yang mengadili perkara ini dipimpin Guntur Kurniawan SH didampingi dua hakim adhoc, Suherman SH dan Jonni Gultom SH menyatakan akan melanjutkan persidangan pada Jumat (2/2) dengan agenda putusan sela. (nel)









