Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri diwajibkan menandatangani surat pernyataan tidak terlibat narkoba.
Plt Gubernur Kepri, Isdianto, mengatakan, surat kesepakatan tersebut juga berisi ASN yang menggunakan atau menjual narkoba siap dipecat.
“Kami berlakukan bukan hanya untuk ASN, melainkan juga tenaga honorer dan tenaga harian lepas di Pemprov Kepri,” tegasnya, Jumat (3/1/2020).
Isdianto menjelaskan, langkah itu diambil untuk membersihkan narkoba di tubuh pemerintahan. Ia mengakui gerah dengan persoalan narkoba. Pemerintahan akan terganggu jika narkoba telah dikonsumsi oleh staf pemerintahan.
“Seluruh ASN, tenaga honorer, dan THL tidak boleh terlibat narkoba,” terangnya lagi.
Isdianto mengakui ada oknum ASN yang terlibat narkoba, dan sedang menjalani hukuman. Namun hanya segelintir orang di pemerintahan.
Meski demikian, Pemprov Kepri harus melakukan berbagai upaya pencegahan. Selain memerintahan seluruh pejabat dan staf di pemerintahan menandatangani pernyataan tidak terlibat narkoba, dan bersedia dipecat jika terlibat narkoba, Pemprov Kepri akan membangun komunikasi secara intensif dengan pihak kepolisian dan BNN.
Jika ada pejabat maupun staf pemerintahan yang terlibat narkoba, Isdianto menegaskan dirinya akan melaporkan kepada BNN ataupun pihak kepolisian secara diam-diam agar staf tersebut mengikuti tes urine.
Jika terbukti menggunakan narkoba, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dipecat sesuai kesepakatan yang akan diteken bulan depan.
“Kalau ada informasi terkait staf pemerintahan yang main-main dengan narkoba, laporkan kepada saya. Saya sendiri yang akan melaporkan kepada BNN untuk ditindaklanjuti. Jika terbukti, siap-siap dipecat,” ucapnya.*
(sumber: antarakepri.com)







