by

283,6 Ton Ikan dari Karimun Diekspor ke Singapura

KARIMUN (HK)-Ikan hasil tangkapan nelayan Karimun ternyata mampu menembus pasar internasional. Ikan-ikan itu diantaranya jenis Tenggiri, Parang dan Layur. Ikan tersebut rata-rata ditangkap di sekitar perairan Karimun Anak, Desa Pongkar. Negara yang menjadi tujuan ekspornya adalah Singapura.

Selain ikan jenis Tenggiri, Parang dan Layur, sebenarnya masih ada jenis ikan ekspor lainnya seperti Kurau, Kerapu, Kakap Merah dan ikan Senangin. Hanya saja, empat jenis ikan terakhir kebanyakan ditangkap di wilayah perairan luar Karimun. Namun, proses ekspornya terkadang melalui Karimun.

Sebelum sampai ke negara tujuan, ikan ekspor tersebut harus mengantongi sertifikat dari Balai Karantina Ikan Tanjungpinang melalui Wilayah Kerja Ikan Tanjungbalai Karimun. Para eksportir atau Unit Pengolah Ikan (UPI) mengajukan Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) terkait mutu pangan kepada Balai Karantina Ikan Wilker Tanjungbalai Karimun.

“Total ekspor ikan dari 2 Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Tanjungbalai Karimun hingga Desember 2019 tercatat 283,6 ton. Ikan tersebut diekspor ke Singapura. Sebelum diekspor, eksportir ikan di Karimun mengajukan Permohonan Pemeriksaan Karantina kepada kami,” ungkap ungkap Penanggungjawab Wilayah Kerja Balai Karantina Tanjungpinang di Karimun, M Fathir, Senin (6/1/2019).

Kata Fathir, sebagai Penanggungjawab Wilker Balai Karantina Ikan Tanjungbalai Karimun, dirinya juga bertindak sebagai Inpektur Mutu. Bentuk pengawasan yang dilakukan sebagai Inspektur Mutu adalah dengan memeriksa fisik atau nilai-nilai kesegaran ikan tersebut, seperti pemeriksaan mata.

Dijelaskan, volume ekspor ikan dari Karimun dari 2 UPI tersebut rata-rata 2 hingga 3 kali seminggu. Satu kali ekspor jumlahnya bervariasi, ada yang sekali ekspor hanya 5 ton, kadang-kadang mencapai belasan ton. Volume ekspor tersebut tergantung hasil panen nelayan.

“Volume ekspor ikan tergantung dari hasil tangkapan nelayan. Tangkapan ikan dipengaruhi oleh musim. Jika pada musim utara atau menjelang perayaan Imlek seperti saat ini, biasanya tangkapan nelayan menurun drastis, karena gelombang di laut besar. Nelayan terkadang takut juga turun ke laut,” terangnya.

Menurut dia, di Tanjungbalai Karimun sebenarnya terdapat 9 eksportir atau UPI. Hanya saja, 7 UPI lainnya belum bisa melaksanakan ekspor ikan karena terkendala persyaratan administrasi, yakni belum memiliki badan hukum. Pada 6 Januari 2020 ini, mereka baru memasukkan permohonan badan hukum koperasinya.

“Unit Pengolah Ikan yang kita bicarakan ini baru sebatas di Tanjungbalai Karimun saja. Artinya, yang terbentang sepanjang pesisir Tanjungbalai hingga Meral. Sebenarnya, masih ada UPI atau eksportir lainnya dengan volume ekspor yang besar seperti di Moro. Namun, di Moro ada Wilayah Kerja Karantina Ikan sendiri,” ujar Fathir.

Fathir juga menjelaskan, dari aktivitas ekspor ikan tersebut, ada pemasukan bagi kas negara. Hitungannya berdasarkan sampel ikan. Menurut dia, untuk satu sampel pengiriman ikan dikeluarkan tarif sebesar Rp30 ribu. Dana tersebut masuk ke negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (ham)

News Feed