Batam (HK) - Jadi Rajagukguk selaku warga Batam yang juga Ketua Kadin Batam meminta Ex-Officio Kepala BP Batam agar mundur dari jabatannya. Hal itu tertuang dalam plakat yang dikenakannya saat gelar aksi demo tunggalnya di pintu gerbang BP Batam pada, Senin (6/1/2020) pagi.
Dikatakannya, genap 100 hari Ex-Officio Kepala BP Batam, selama menjabat tidak ada gebrakan yang signifikan, terkait janji bebas UWTO 200 m lahan perumahan.
“Justru ini menimbulkan ketidakpastian dalam berusaha. Untuk itu diminta mundur,” ungkap Jadi.
Aksi yang dilakukannya diharapkan dapat didengar oleh Ex-Officio Kepala BP Batam dan Ketua Dewan kawasan KPBPB dan juga Menko Perekonomian serta Presiden RI.
“Bahkan dalam waktu dekat, saya akan menyampaikan aspirasi ini langsung di Jakarta,” kata Jadi.
“Agar kedepan Kepala BP Batam diambil dari seorang profesional tidak terkait dengan politik apalagi seorang pengurus partai,” tambahnya.
Dikatakan, BP Batam tugasnya jelas bagaimana menarik investasi dan menumbuhkan ekonomi, jangan ditarik-tarik BP Batam ini ke politik.
“Bahkan, sebelumnya Presiden sudah memberikan waktu selama 100 hari namun satu pun tidak ada perubahan apapun. Kita menuntut apa yang pernah disampaikan oleh Ex-Officio Kepala BP Batam,” ucapnya lagi.
Dia juga menilai, PP 62 tahun 2019 itu sepertinya sengaja dipaksakan.
“Sebenarnya PP 62 tahun 2019 ini deklarator, deklarasi Batam sebagai KPBPB Batam, tidak ada terkait dengan Ex-Officio Kepala BP Batam, ini terlalu dipaksakan,” lanjutnya.
“Bagaimana mungkin seorang walikota merangkap jabatan sebagai kepala BP Batam. BP Batam adalah badan pengusahaan artinya badan perusahaan yang tugasnya mengolah aset-aset negara di daerah yang sifatnya komersial,” tambahnya lagi.
“Bagaimana mungkin seorang walikota, seorang politikus, seorang pengurus partai mengelolanya badan pengusahaan. Artinya ini melanggar UU otonomi daerah, dan dia juga tidak komitmen. Kita minta kepada Presiden agar mencabut PP 62 tahun 2019,” pungkasnya. (bob)









