by

Tidak Bayar Pajak, Kendaraan Akan Disita dan Dilelang

BATAM (HK) - Masyarakat Kepri yang tidak membayar pajak kendaraannya akan disita dan dilelang oleh petugas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri.

Karena sampai saat ini kesadaran masyarakat terhadap kewajibannya membayar pajak itu masih rendah, oleh karenanya hal itu harus dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan pajak kendaraan di Wilayah Provinsi Kepri.

Hal itu sampaikan oleh kepala BP2RD Provinsi Kepri, Reni Yusneli disela-sela rapat optimalisasi pajak daerah dan penandatanganan fakta integritas seluruh Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang ada di Kepri, Jumat (10/1/2020) di hotel Harmoni One Batam Center.

Dikatakan Reni, Juru sita itu adalah pegawai BP2RD yang sudah dilatih oleh Kementerian Keuangan tentang Undang-Undang (UU) Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan UU perpajakan yang membolehkan untuk melakukan upaya paksa terhadap wajib pajak yang mempunyai tunggakan pajaknya.

Jadi untuk kedepannya, bagi kendaraan yang tidak membayar pajak atau memiliki tunggakan pajak maka akan sita langsung dan dijemput kerumahnya dan jika tidak dibayar juga pajaknya maka akan kendaraan itu akan dilimpahkan kepada pengadilan dan dilelang.

“Saat ini semua tentang juru sita itu sudah disiapkan dan hanya menunggu surat persetujuan dari Gubernur Kepri saja, kalau sudah keluar surat maka petugas juru sita kita akan langsung bekerja,” ungkap Reni.

Ditambahkannya, bahwa seluruh jajaran UPT harus lebih bekerja dengan baik dan dalam bekerja harus berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), jika tidak berdasarkan DPA, maka nanti akan diperiksa.

“Kedepan sudah ditargetkan jumlah realisasi pajak daerah dimasing masing UPT lebih di optimalkan, jangan sampai terbengkalai, sebab semua anggaran sudah disiapkan untuk kegiatan,” jelasnya. (dam)

News Feed