TANJUNGPINANG (HK)- AJ (43) dan HF (34), dua resedivis narkoba ini kembali dibekuk anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang atas dugaan sebagai pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu dan ganja. Kedua tersangka ditangkap ditempat yang berbeda, Kamis (16/1) dengan sejumlah barang bukti.
“AJ diamankan disalah satu tempat kawasan Jalan Taman Bahagia bersama barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening di dalam sebuah kotak rokok. Sedangkan HF kita amankan di Jalan H. Agus Salim pada hari yang sama. Kedua tersangka ini merupakan resedivis dalam kasus yang sama,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP M Iqbal melalui Kasatres Narkoba, AKP Chrisman Panjaitan, Selasa (21/1).
Diterangkan, hasil penyelidikan lebih lanjut dilakukan dengan menggeledah rumah AJ di Jalan Tugu Pahlawan dan ditemukan sebuah kotak kaleng kecil warna biru berisi 1 paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dan sebuah sendok kertas kecil,”ungkap Chrisman
Selain itu lanjutnya, pihaknya juga menemukan barang bukti lain berupa seperangkat alat hisap sabu (bong) serta 1 bungkus diduga narkotika jenis ganja di dalam kantong kresek warna putih.
“Total berat sabu yang berhasil diamankan seberat 0,45 gram dan ganja seberat 6,97 gram,”ucap Chrisman.
Hasil pengembangan lebih lanjut, kata Chrisman, pihaknya juga mengamankan tersangka HF (34) di Jalan Tugu bersama barang bukti satu bungkusan kresek warna hijau berisikan 3 linting diduga narkotika jenis ganja dalam kotak rokok.
Kemudian penggeledahan dilanjutkan di kediaman HF di Jalan Kampung Bukit Tanjungpinang dan ditemukan sebuah tas warna hitam kuning berisikan kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat paket diduga narkotika jenis ganja.
“Jadi total berat 3 bungkusan diduga narkotika jenis ganja 128,75 gram dan 3 linting diduga narkotika jenis ganja 1,56 gram,”kata Chrisman.
Penangkapan terhadap tersangka HF tersebut, ucap Chrisman, merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka AJ yang mengaku bahwa narkoba jenis ganja tersebut diperoleh dari tersangka HF.
Pada hari dan kasus yang sama secara terpisah, ungkap Chrisman, pihaknya juga berhasil mengamankan tersangka FF (49) di jalan H. Agus Salim bersama barang bukti 2 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,64 gram.
“Barang bukti teresebut didapati saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka FF di Jalan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjungpinang Barat. Penangkap tersangka FF merupakan pengembangan dari pengakuan tersangka AF, bahwa sabu miliknya tersebut diperoleh dari FF,”terang Chrisman.
Perbuatan keempat tersangka, ujar Chrisman dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman perbuatan keempat tersangka tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun serta ditambah hukuman denda paling sedikit Rp.1 Miliar,”pungkasnya (nel)



