by

Polisi Gagalkan Penyelundupan 28,6 Kg Sabu dari Malaysia

BATAM (HK) - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, bersama Ditnarkoba Polda Kepri, berhasil menangkap pelaku dan menggagalkan aksi penyeludupan barang haram narkotika jenis sabu, Minggu (12/01) lalu, di Perairan Pulau Putri, Nongsa.

Selain mengamankan barang bukti (BB), sabu seberat 28,679 kilogram, yang diselundupkan dari Malaysia, polisi juga telah mengamankan 5 orang pelaku jaringan narkoba internasional. Diantaranya 3 orang WNA asal Malaysia serta 2 WNI, dari Palembang.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo SIK mengatakan, setelah di kembangkan, ternyata untuk peredaran barang haram narkotika ini dikendalikan oleh 3 orang Narapidana di Lapas Merah Mata Palembang.

“Diantaranya ialah bernama Iklas Saputra, Dedi Irawan serta Samsul Abidin, tersangkut dalam kasus narkoba. Dan saat ini sedang menjalani hukuman penjara,” kata Kombes Pol Prasetyo, Selasa (21/01) siang, ketika ekspos perkara di Pendopo Satresnarkoba, Polresta Barelang.

Tiga pelaku asal Malaysia, ucap Kapolresta, diantaranya bernama Kumar Atchababboo, Rajandran Ramasamy, Sanggar Ramasamy Alssangkar.

“Sedangkan kedua pelaku WNI ini bernama Junari, merupakan warga Karimun. Sementara satu pelaku lainya bernama Ari Pandi, seorang mahasiswa dari Palembang,” ungkap Kombes Prasetyo, didampingi Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Godenhard, beserta Wakapolresta Barelang, AKBP Sujono SIK dan Kasatnarkoba, Kompol Abdul Rahman SIK.

Adapun modus yang mereka lakukan, ungkap Prasetyo, sang kurir dari Malaysia melakukan transfer narkoba tersebut ditengah laut (OPL), kepada kurir Indonesia, dengan gunakan kapal Speedboat. Lalu, melintas ke Perairan di Pulau Putri, Kecamatan Nongsa, sebelum berangkat ke Palembang.

“Untuk mengelabui petugas dalam pengiriman, barang haram ini dikemas didalam bungkusan Teh Cina. Lalu, dimasukkan ke dalam bok dan ditutup dengan alat penangkap ikan,” ucapnya.

Rencananya, terang Kapolresta, barang haram ini akan dibawa langsung ke Palembang, tidak lagi melalui pelabuhan laut, maupun bandara, melainkan lansung menggunakan Speedboat.

“Rencananya, sabu ini akan dibawa langsung oleh Junari, dengan menggunakan speedboat ke Palembang. Kemudian, diserahkan kepada Ari Pandi yang telah menunggu di Palembang.

Alhamdulillah, imbuhnya, berkat kerjasama tim yang telah diberangkatkan ke Palembang, kita berhasil menangkap Ari Pandi di sebuah hotel.

“Setelah dikembangkan, diketahui bahwa sang pemilik sabu ini ialah, 3 orang terpidana dalam kasus narkoba. Yang saat ini mereka berada di dalam Lapas Merah Mata, Palembang,” terang Kombes Prasetyo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka, imbuhnya, dijerat dengan UU Narkotika.

“Para tersangka, dijerat Pasal 112 junto Pasal 114 UU KUHP, Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati,” pungkasnya.(vnr)

News Feed