Batuaji (HK) - Dua pemuda putus sekolah SMP tak berkutik saat disergap anggota Polsek Batuaji ketika curi motor di seputaran Batuaji, pada Senin (6/1/20) lalu.
Kedua pemuda yakni Refa (20) dan Rahman (21), yang berdomisili Baloi Kolam dan Kavling Kamboja ini sempat kabur ke atap rumah warga saat ditangkap Polsek Batuaji, pada, Selasa (14/1/20) sore.
Kemudian ketika digeledah, polisi pun menemukan dua unit sepeda motor jenis Suzuki Ninja dan Yamaha Mio sporty bersama barang bukti berupa obeng.
Rahman salah satu pelaku tak bisa berbuat banyak. Pelaku pun hanya bisa tertunduk saja. Namun sesekali pelaku mengakui perbuatannya sendiri.
“Baru sekali saja pak di daerah Batuaji dan di daerah Batuampar. Di daerah Batuampar kami curi Yamaha Mio sporty sedangkan di Batuaji Suzuki Ninja SS,” katanya Rahman, Rabu (22/1/20) siang.
Untuk memetik barang curiannya, kedua pelaku pun hanya memakai obeng saja. Dan rencana mau jual kian ke arah Nagoya, akan tetapi sudah keburu ketangkap.
“Hanya pake obeng saja pak. Dan rencana mau jual mio sporty kian seharga Rp 600 ribu. Tapi kalo Suzuki Ninja ini mau jual Rp 3 jutaan. Namun sudah keburu ketangkap saat mawarin di pangkalan ojek Nagoya,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe melalui Kanit Polsek Batuaji, Iptu Thetio Nardianto menyampaikan jika kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
Setelah dikembangkan serta TKP dipastikan, maka kedua pelaku pun langsung disergap di Kavling Seroja. Namun pada saat penangkapan, kedua pelaku ini pun sempat melawan dengan kabur ke atap rumah warga sekitar hingga atapnya amblas.
“Memang kedua pelaku ini sempat melawan hingga kabur ke atap rumah bahkan atapnya pun sampai rusak alias amblas,” kata Kanit Reskrim.
Masih kata Thetio, jika kasusnya ini masih dalam pengembangan, sebab tak mungkin hanya dua barang bukti dicuri. Lagipula kedua pelaku ini sudah merupakan spesialis curanmor.
“Kasusnya ini masih dalam pengembangan selanjutnya. Sebab kedua pelaku ini merupakan spesialis curanmor dan tak mungkin cuma dua unit saja barang buktinya,” katanya lagi.
Maka dari itu, guna mempertanggung perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancamannya 5 kurungan penjara. (ded)

