by

Curi Motor Kawannya, Dua Pelajar di Tanjunguban Berurusan Sama Polisi

Bintan (HK) - Unit Reskrim Polsek Bintan Utara menangani dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang pelakunya masih dibawah umur.

Pertama, MF (14) pelajar salah satu SMP di Tanjunguban terpaksa berurusan dengan kepolisian lantaran mengambil motor temannya sendiri yang terparkir di sekolahnya pada 8 November 2019 lalu.

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, kasus ini disebabkan pelaku yang sakit hati lantaran korban yang merupakannya kawan mainnya itu berubah sifat setelah memiliki sepeda motornya.

“Pelaku ngambil kunci motor ditas korban, mungkin dengan begitu korban mau berkawan lagi dengan pelaku,” ujar Kapolsek Bintan Utara Kompol Arbaridi Jumhur melalui Kanit Reskrim AKP N Sembiring, Rabu (29/1/2020).

Sembiring mengatakan, kasus ini memang sudah lama. Namun, pada awalnya korban tak melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian. Tetapi, setelah tahu kawannya sendiri yang mengambil motor kesayangannya itu, korban pun berubah pikiran dan melaporkan pencurian itu kepada pihaknya.

“Kita panggil dan didampingi orang tuanya kemarin (Selasa-red) datang ke Polsek,” ujarnya.

Selain MF, salah seorang pelajar menengah atas di Tanjunguban berinisial RRA (17) juga mengalami hal serupa. RRA kata Sembiring mengambil motor kawan satu ruangannya yakni Yamaha Jupiter ZCW. Kejadian itu terjadi pada Kamis (9/1) lalu.

“Ada warga yang melihat Senin (27/1) lalu kalau pelaku sedang memakai motornya itu yang sudah dipreteli oleh pelaku. Dari situ, kita jemput pelaku dirumahnya,” ujar Sembiring.

Karena kedua pelaku masih dibawa umur, sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, bunyinya semua perkara anak yang ancamannya dibawah 7 tahun wajib dilalukan diversi.

“Hari ini kita mengundang semua pihak terkait, kita mau lakukan diversi. Kasusnya lanjut namun keluar dari pidana umum. Ini yang namanya restorasi justice,” paparnya. (oxy)

News Feed