by

Permen Penghentian Bebas Visa WN China Diteken

Peraturan tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China diteken oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 yang ditandatangani Yasonna pada 5 Februari 2020. Permen itu merupakan bentuk upaya Pemerintah mencegah masuknya ke Indonesia.

“Berdasarkan pengumuman WHO bahwa virus corona itu sudah menjadi wabah internasional, maka Indonesia melakukan pembatasan terutama adalah pergerakan warga negara Tiongkok maupun warga negara lain yang pernah singgah, pernah berkunjung (ke Tiongkok) dalam kurun waktu 14 hari sebelum dia masuk ke Indonesia,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang, Kamis (6/2) seperti dilansir Antara.

Permen itu mengatur ketentuan penghentian sementara pemberian bebas visa kunjungan dan visa diberikan kepada warga negara China dan orang asing dari negara China yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah China dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada 5 Februari 2020 sampai dengan 29 Februari 2020 dan akan dievaluasi kembali tergantung perkembangan wabah virus corona.*

(sumber: cnnindonesia.com)

News Feed