by

Polda Kepri Tertibkan 9 Titik Tambang Pasir Ilegal Di Nongsa

BATAM (HK) - Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri tertibkan aktivitas penambangan pasir ilegal dengan melakukan penyegelan di 9 titik tambang pasir di kawasan Batu Besar, Nongsa, Batam, Senin (3/2/2020) lalu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat, S.Ik., M.H, saat dikonfirmasi, pada Jum’at (7/2/2020).

“Iya, kita sudah lakukan penindakan dan penyegelan kemarin, lebih kurang ada 9 titik lokasi yang sudah dipasang garis polisi,” ujar Hanny.

Dikatakan, hal ini dilakukan sesuai perintah Undang-Undang dan menjaga kelestarian lingkungan hidup dan hutan.

“Kami lakukan penindakan terhadap penambang pasir di wilayah Nongsa untuk merespon laporan dari masyarakat dan kepentingan masyarakat Nongsa yang merasa di rugikan alam sekitar Nongsa,” jelas Hanny.

Selain itu, penambangan pasir ilegal tersebut dapat mengakibatkan kelestarian lingkungan hidup disekitar masyarakat Nongsa terganggu.

Disamping menjalankan Perintah Undang-undang, Penertiban Pertambangan merupakan bagian dari atensi dari bapak Presiden,Kapolri dan Kapolda Kepri,” kata Hanny.

Sementara itu, Kasubdit 4 Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono menambahkan untuk pemilik masih kita cari dan data sudah ada di tangan untuk klarifikasi selanjutnya.

“Tidak sembarangan kita menentukan seseorang bersalah. Dimana asas praduga tak bersalah harus kita junjung tinggi, kita klarifikasi dulu karena pada saat penindakan pemilik tambang tidak ada ditempat,” jelas Wiwit.

“Minimal kita sudah menghentikan kegiatan yang sangat merugikan lingkungan dan membuat yang lain untuk berpikir panjang seandainya mau melakukan kegiatan tersebut,” beber Wiwit.

“Supaya ada efeknya kita akan konsisten turun cek ke lapangan, selain itu kita akan terus melakukan perkembangan perkara step by step,” tambahnya. (bob)

News Feed