by

Tanya Soal Gaji Terlambat, 27 Karyawan Medis RS Camatha Sahidya di PHK

MUKA KUNING (HK) - Sebanyak 27 karyawan Rumah Sakit Camatha Sahidya, yang berada di samping Panbil Mall, malah mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Informasi yang didapat dilapangan, kejadian itu berawal hanya karena mempertanyakan keterlambatan gaji. Pasalnya, mereka belum mendapatkan gaji beberapa bulan ini.

Namun malah dituduh manajemen rumah sakit melakukan aksi mogok kerja dan mendapatkan SP III dari menajemen dan kuasa hukum rumah sakit.

“Sebenarnya permasalahan ini tidak begitu fatal, melainkan hanya karena pertanyakan keterlambatan upah. Namun malah dituduh manajemen rumah sakit kita aksi mogok kerja dan mendapatkan SP III dari menajemen,” kata Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Farkes, yang masih merahasiakan namanya itu.

Padahal mereka mempertanyakan keterlambatan upah/gaji ke bagian keuangan sekitar pukul 08.00 WIB paginya dan alasan manajemen katanya ada kesalahan sistem.

Beberapa waktu berselang, pihak Rumah Sakit Camatha menyebutkan kembali bahwa sistem tak bermasalah. Tak lama itu juga karyawan rumah sakit tersebut kembali dipanggil pihak manajemen Rumah Sakit untuk dilakukan pertemuan.

Kedua belah pihak pun sempat melakukan pertemuan, dimana saat itu juga pihak rumah sakit sudah didampingi dua kuasa hukumnya dengan menyebutkan tindakan mereka tersebut merupakan mogok kerja.

“Kalian sudah melakukan mogok kerja, kita jumpa di pengadilan. Sampai ke Mahkamah akan kami layani,” kata menirukan percakapan kuasa hukum Rumah Sakit tersebut.

Sementara Ali Amran, Kuasa Hukum manajemen RSCS membenarkan, adanya 28 orang karyawan yang resmi di PHK pada Selasa (4/2/20).

Kuasa hukum manajemen beralasan karena mereka melakukan mogok kerja serta duduk-duduk di koridor pelayanan rumah sakit, sehingga pada hari itu mereka langsung di-PHK. Karna rumah sakit ini merupakan objek vital.

“Alasan kita karena mereka mogok kerja secara tidak sah, sementara pelayanan RSCS langsung menjadi terganggu. Karna rumah sakit ini jelas merupakan objek vital,” kata Ali Amran saat itu.

“Jadi, jika para karyawan tersebut ingin membawa persoalan ke jalur hukum sesuai mekanisme yang jelas, kuasa hukum RSCS menyatakan siap menempuh jalur yang diinginkan pekerja,” ujarnya lagi, Jumat (7/2/20) siangnya.

Ia pun menceritakan, jika pemicu ini berawal karena persoalan gaji yang terlambat turun. Dan memang pada saat itu para karyawan RSCS tersebut gajian pada tanggal 1 setiap awal bulannya. Namun karena saat itu tanggal 1 Januari tahun baru dan tanggal 2 libur bersama, maka terjadi keterlambatan.

Kemudian tanggal 3 pihak rumah sakit masuk kerja, lalu tanggal 4 gaji telah langsung diproses oleh manajemen. Keterlambatan gaji ini hanya dalam hitungan hari saja.

“Mereka gajian tanggal 1 setiap bulan, dan mengenai keterlambatan gaji karena tanggal 1 tahun baru. Kemudian tanggal 2 libur kerja bersama dan tanggal 3 baru manajemen masuk kerja, lalu tanggal 4 gaji telah langsung diproses oleh manajemen. Keterlambatan gaji ini hanya dalam hitungan hari saja,” terangnya. (ded)

News Feed