BATAM (HK) -Sebanyak 11 orang warga Kibing Kecamatan Batuaji ditangkap oleh Tim Macan Satreskrim Polresta Barelang, lantaran mereka melakukan Judi Sabung (Adu), Ayam, di dalam sebuah warung, depan SP Plaza, Batuaji, Minggu (9/2/2020).
Selain menangkap para pelaku, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 4 ekor ayam jantan, beserta jutaan uang tunai dalam perjudian tersebut, dengan alasan telah kebiasaan dan tuntutan ekonomi.
Wakapolresta Barelang, AKBP Junoto SIK, MH mengatakan, pengungkapan terhadap kasus sabung ayam tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian, kita tindaklanjuti.
“Mereka berhasil kita amankan dalam warung Kopi 77, di depan SP Plaza. Saat penangkapan terdapat 9 pemain, seorang wasit dan seorang pemilik lokasi perjudian sabung ayam, beserta salah seorang bandar,” ungkap AKBP Junoto,
Senin (10/02) sore, saat ekspos di Mapolresta Barelang.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata perjudian sabung ayam tersebut telah berlangsung selama satu tahun silam, didalam warung tersebut, tanpa diketahui.
“Namun sejak sebulan belakangan tempat judi adu atau sabung ayam, telah sering berpindah pindah tempat agar bisa mengelabui petugas,” ucap Wakapolresta Barelang, yang didampingi
Kasat Reskrim, Kompol Andri Kurniawan SIK dan Wakasat Reskrim, AKP Ricky Firmansyah.
Namun, imbuhnya, sepandai pandai mereka ini menyembunyikan aksi kriminal, pasti akan kita ketahui juga dan kami tangkap.
“Bagi masyarakat Batam yang ada mengetahui aksi maupun tempat tempat perjudian sabung ayam dapat menginformasikan kepada pihak Kepolisian. Apabila di wilayahnya berlangsung aktivitas sabung ayam, segera laporkan,” ucap Wakapolresta Barelang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan 11 pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ini, tegas AKBP Junoto, mereka di jerat dengan Pasal 303, Ayat 1 ke 2, Undang undang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
“Mereka telah melanggar Pasal 303 Ayat 1 ke 2 KUHP, juncto Pasal 303 bis Ayat 1 ke-1 serta ke-2 KUHP, juncto Pasal 2 Ayat 1, UU Nomor 7 Tahun 1974, tentang Penertiban Perjudian,” tegasnya. (vnr).
