BATAM (HK) - Ratusan wali murid Sekolah SD Al Kaffah Batam, memprotes kebijakan Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan yang memberhentikan tujuh orang guru favorit sekolah tersebut.
Aksi protes itu dilakukan dalam sebuah forum rapat terbuka dalam ruangan kelas, di lantai 3 Yayasan Sekolah Al Kaffah, yang beralamat di Perum Graha Legenda Malaka, Batam Centre, Rabu (12/02) pagi, nampak dihadiri Pembina Yayasan Al Kaffah, Abdul Aziz.
Namun, protes yang diikuti ratusan Walimurid tersebut tak ada keputusan, sehingga sempat riuh dan musyawarah itupun berakhir dengan kecewa atas sikap ketua yayasan dan kepala sekolah yang membatasi rapat terbuka itu.
Ketua Komite, Amir mengatakan, adanya satu permasalahan terkait pemberhentian 7 orang guru tanpa alasan itu, komite meminta Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan Al Kaffah, segera menjelaskan dengan tranparansi. Sehingganya tidak ada prasangka dan menggangustabilitas belajar dan mengajar di sekolah.
“Ini proses tabayun atas informasi yang sudah berkembang di masyarakat, terkait keputusan Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan Al Kaffah yang memberhentikan tujuh orang guru favorit secara semena-mena. Sehingga menimbulkan keresahan dan kekhawatiran para Walimurid,” kata Amir, saat memimpin rapat.
Artinya apa, ungkapnya, rapat terbuka ini kami laksanakan agar tak ada kesalahpahaman dari informasi yang sudah beredar ke masyarakat, sehingga menimbulkan keresahan para murid dan orangtua, terutama terkait informasi yang salah.
“Dari itu, kita meminta kejelasan kepada Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah Al Kaffah, untuk dapat menjelaskan secara transparan,” terang Ketua Komite.
Ibu Iis, Walimurid Kelas V SD mengungkapkan, kejadian serupa hampir terjadi setiap tahun sehingga kerap menjadi dilema bagi anak anak yang bersekolah di Yayasan Pendidikan Al Kaffah ini.
“Informasi yang kami dapat telah sebanyak 13 orang guru yang diberhentikan, karena mereka ikut tes CPNS, sejak tahun 2019 lalu. Apa yang salah, jika para guru itu berkesempatan untuk mengikuti tes CPNS, selama tidak menggangu pada proses belajar dan mengajar di sekolah,” kata Iis, dengan serius.
Menurut dia, jika mereka nanti diterima tentunya mereka akan mengundurkan diri, dengan sendirinya. Sehingga tidak menimbulkan satu kekhawatiran maupun keresahan para murid.
“Banyak anak anak yang sudah ngomong saat mereka pulang sekolah. Bahwa, 7 Guru favorit sebagai Walikelas mereka akan diberhentikan. Sehingga merekapun resah dan kebingungan. Dari itu, mohon dipertimbangkan kembali atas keputusan Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan terhadap pemberhentian 7 orang guru favorit. Karena, akan berdampak terhadap anak anak kami,” kata Iis.
Andi Gunawan Walimurid Kelas V mengatakan langkah yangakan diambil secara sepihak oleh kepala sekolah dan ketua yayasan, merupakan preseden buruk bagi sekolah maupun yayasan
Al Kaffah, secara umum. Dari itu, harus dapat dipertimbangkan kembali.
“Sejak tahun lalu pemberhentian sejunlah guru didalam kasus yang sama masih saja terulang hingga sekarang. Kalau publik tahu, tentu akan
menjadi preseden buruk bagi pihak Al Kaffah,”
Sebagai Walimurid, tentunya sekolah maupun Yayasan Al Kaffah, menjadi tercemar di publik atas kebijakan serta keputusan yang diambil,” sebut Andi.
Dari itu pungkasnya, kebijakan dan keputusan Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah Al Kaffah, dapat ditinjau dan dipertimbangkan kembali.
Ketua Yayasan Al Kaffah, Yudi Eka Saputra mengatakan, langkah atau keputusan yang dilakukan pihak yayasan telah sesuai dari Standar Operasional Peraturan (SOP) di sekolah, yang diberlakukan
sejak 15 tahun silam.
“Aturan dan SOP ini sudah diberlakukan sejak 15 tahun silam. Setiap guru Al Kaffah ini yang mengikuti tes CPNS harus mengundurkan diri. Karena akan mengganggu proses belajar dan mengajar,” kata Yudi, Rabu (12/02/2020) pagi, di Sekolah Al Kaffah, Batam.
Keputusan dan aturan yang diberlakukan oleh Yayasan Al Kaffah ini, ungkapnya, tidak harus tunduk serta mengikuti ketentuan pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Batam.
“Sebab, keberadaan yayasan ini tidak berada di bawah naungan Disnaker. Dan kami bukan sebuah perusahaan swasta,” terang Yudi Eka.
Adapun alasan pemberhentian ini, ungkapnya, karena yang bersangkutan itu telah melanggar aturan dari yayasan yang diam diam mengikuti Tes CPNS. Sehingga harus diberhentikan,” ujar Ketua Yayasan Al Kaffah.
“7 Guru yang akan kita berhentikan ini, sudah mengakui kesalahannya. Bahkan, ketujuhnya guru itu sudah bersedia menerima sangsinya. Jadi, tadak ada yang salah dengan dalam hal pemberhentian ini,” pungkasnya.
Kepala Sekolah Al Kaffah, Syaiful Nasri mengatakan, dalam proses penggantian 7 orang guru yang akan diberhentikan tersebut tidak berpengaruh terhadap sistem pendidikan di sekolah Al Kaffah. Sehingganya, tidak perlu dikhawatirkan.
“Kami menjamin tidak ada pengaruh terhadap penggantian 7 orang guru ini. Karena kita akan melakukan perekrutan kembali guru guru baru secara profesional yang memenuhi aturan dan standard guru, sebagaimana yang diharapkan,” kata Syaiful.
Bagaimana peran guru (Walikelas) baru untuk murid, imbuhnya, tentu harus kami kendalikan sebagaimana mestinya, sehingga akan dapat menyesuaikan diri sebagaimana situasi yang berkembang dan sedang berlangsung.
“Meskipun kita mau menjelang ujian kenaikan kelas, ibu ibu maupun bapak bapak tidak perlu khawatir. Sebab kita akan bisa mengantisipasi dengan baik pula,” kata Kepala Sekolah SD Al Kaffah.
Berdasarkan informasi di sekolah, Yayasan Al Kaffah itu mempekerjakan sebanyak 41 orang guru, staf dan kepala sekolah dengan memiliki murid SD, sebanyak 700 orang. Sementara itu, untuk murid SMP sebanyak 160 orang dengan 10 tenaga pengajar, staf serta kepala sekolah.(vnr)

