by

Bisnis TKI Ilegal Meraih Keuntungan Ratusan Juta Rupiah

BATAM (HK) - Pasca pengungkapan sindikat penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI) di Ruko Batam Center yang di hendak pekerjaan secara ilegal di Malaysia ternyata meraih keuntungan besar.

Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, dari 142 orang asal Surabaya itu dipungut biaya 5 sampai 10 juta per orang untuk biaya pengurusan pembuatan paspor hingga pemberangkatan ke Malaysia.

Artinya biaya yang dipungut dari keseluruhan ratusan PMI ilegal ini bisa meraib keuntungan yang mencapai ratusan juta rupiah.

“Sebagaimana para korban PMI ilegal itu sengaja direkrut dari kota Surabaya dengan iming-iming dipekerjakan secara resmi sebagai asisten rumah tangga di negara Malaysia,” kata Ruslan, Rabu (12/2/2020).

Namun kata Ruslan, sebelum pemberangkatan, para korban ini ditampung di sebuah ruko, dimana ruko tersebut tidak terdaftar sebagai tempat penampungan PMI.

Dijelaskan, dari hasil pengembangan, sedikitnya 3 tersangka inisal ND, YD dan AG yang memiliki peran masing-masing berhasil diamankan 1 orang inisal BS selaku pengurus masih dalam pengejaran polisi (DPO).

“Tersangka ND berperan sebagai pengantar pekerja migran dari penampungan ke Pelabuhan Internasional Batam Center, tersangka YD berperan mengumpulkan paspor di penampungan dan mengantar paspor ke Pelabuahan Batam Center,” beber Ruslan.

“Sementara tersangka AG berperan menerima PMI Ilegal di Pelabuhan Batam Center,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri bersama Satreskrim Polresta Barelang berhasil membongkar sindikat penyaluran PMI ilegal di ruko komplek Prima Sejati Baloi Permai, Blok A No 15, Batam Center, Batam pada Minggu (9/2/2020) malam.(Bob)

News Feed