BATAM (HK) - DPRD Kota Batam minta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam untuk menertipkan semua kendaraan umum Bimbar yang ada di Kota Batam.
Pasalnya keberadaan Bimbar saat ini sangat meresahkan masyarakat, karena para supir Bimbar itu banyak yang ugal-ugalan dijalan raya dan tanpa memikirkan keselamatan penumpangnya dan juga penguna jalan lainnya.
“Dishub kita minta untuk menertipkan Bimbar dan kendaraan yang tidak layak lagi tidak boleh jalan, harus di stop,” ucap Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam, Arlon Veristo saat memimpin RDP bersama dengan Dishub Kota Batam, Satlantas Polresta Barelang dan pemilik Bimbar,” Selasa (18/2/2020) sore di Komisi III DPRD Kota Batam.
Ditegaskan Arlon, bagi kendaraan yang memang layak jalan diharapkan Dishub Kota Batam untuk memeriksa KIR nya, yaitu harus ditertipkan dan diperbaharui. Dishub harus sungguh-sungguh untuk melakukan hal itu.
Agar semua kendaraan umum yang ada di Kota Batam layak sebagai alat transfortasi dan layak untuk jalan. Begitu juga dengan supir-supir Bimbar itu, kedepan supirnya tidak boleh lebih dari dua orang.
“Supir Bimbar itu cukup dua orang saja, tidak boleh lebih ada supir 3 dan 4. Penertiban itu dalam waktu dekat ini harus dilakukan Dishub dan ini akan kita pantau terus, sebab ini sudah menjadi isu besar dan nasional,” bebernya.
Sementara itu, kepala Dishub Kota Batam, Rustam Efendi mengatakan bahwa dia siap untuk menertibkan semua Bimbar yang ada di Kota Batam, yakni akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
“Bimbar yang layak itu saat ini adalah sebanyak 266 dan itu juga sangat banyak yang bermasalah KIR nya. Dalam melakukan penindakan itu akan dilakukan bersama pihak terkait, yakni polisi,” ucap Rustam.
Bahkan lanjutnya, kalau ada kesepatakan Bimbar itu untuk digubarkan maka pihaknya siap untuk mengubarkannya, tapi dalam RDP yang dilakukan itu tidak ada kesepakatan untuk membubarkannya, hanya untuk menertipkannya.
“Jadi besok semua bimbar yang ada di Kota Batam bakal ditertipkan, yakni bimbar yang tidak layak lagi usianya, tidak uji KIR dan tidak patut sesuai aturan maka akan ditindak tegas,” pungkasnya. (dam)
