BATAM (HK) - Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Rubina Situmorang minta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam untuk menertibkan Juru Parkir (Jukir) yang ada di Kota Batam.
Pasalnya saat ini keberadaan Jukir di Kota Batam banyak yang tidak mengindahkan sesuai aturan yang ada, salah satunya ialah banyak Jukir yang masih beraktifitas sudah melebihi ketentuan dan diduga setorannyapun untuk PAD Batam tidak jelas.
“Jadi terkait permintaan Pemko Batam untuk merevisi Perda drop off 15 menit itu saya tidak setuju, yang harusnya Dishub itu membina dan menertibkan jukir liar yang banyak saat ini,” ucap Rubina kepada haluankepri.com, Kamis (20/2/2020) di kantornya.
Dikatakan Rubina, bahwa jangan beralasan berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam dari retribusi parkir karena Perda drop off 15 menit, alasan itu tidak tepat.
Drop off 15 menit itu adalah untuk membantu masyarakat, dimana sebelum ada Perda nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir itu, masyarakat masuk sebentar saja dan tanpa ada memakirkan kendaraan harus membayar uang parkir, itu memberatkan masyarakat.
PAD parkir itu bukan hanya dari parkir khusus saja, tapi ada lagi parkir umum, jadi jangan membuat alasan kurangnya PAD parkir karena ada perda drop off, itu tidak tepat.
“Jika parkir umum dikelola dengan baik, maka PAD retribusi dari parkir pasti akan meningkat, tapi saat ini kita lihat dilapangan parkir umum itu tidak tentu arahan setorannya. Seperti parkir yang dipasar-pasar,” pungkasnya.
Menurutnya, Sekarang ini yang harus dilakukan oleh Pemko Batam bukan mempermasalahkan drop off itu, tapi mengelola titik parkir yang yang ada secara baik dan benar oleh Dishub.
“Titik parkir yang harus dibenahi oleh sangat banyak, salah satunya adalah di Penuin. Disitu sangat banyak juru parkirnya, tapi setorannya seperti apa, pendapatan parkir disitu sangat besar dan setorannya harus jelas,” bebernya. (dam)


