TANJUNGPINANG (HK) - Sidang gugatan perdata antara Haryono dan rekannya Yutcesyam selaku pengacara asal Jakarta (Penggugat) dengan tuntutan succes fee Rp.1,5 miliar terhadap mantan kliennya Weidra, seorang pengusaha di Tanjungpinang (Tergugat) memasuki tahap penyampaian kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (25/2).
Dalam sidang gugatan perkara perdata Nomor: 74/Pdt.G / 2019/PN.TPG kali ini, Haryono (Penggugat I) dan Yutcesyam (Penggugat II) melalui kuasa hukumnya Iwan Susanti
(Penggugat III) menilai pihak tergugat I (Weidra) rekonpensi tetap pada tuntutannya tentang perbuatan melawan hukum tergugat terhadap penggugat rekonpensi dengan segala akibat hukumnya
Namun dari kesimpulan pihak tergugat (Weidra) melalui Sulistyo Pujiastuti tetap dalam jawabannya semula, menolak seluruh gugatan penggugat, karena tergugat tidak pernah menjanjikan tentang succes fee seperti yang didalilkan penggugat dalam perkara ini.
Hal itu disebabkan kewajiban tentang legal fee sudah dilakukan oleh tergugat, dan dapat dibuktikan pada persidangan sebelumnya, diamana semuanya telah dibayarkan oleh kliennya.
“Kesimpulannya kita tetap pada jawaban kita semula, yakni menolak seluruh gugatan penggugat, karena tergugat tidak pernah menjanjikan tentang succes fee seperti yang didalilkan penggugat,”kata Sulistyo Pujiastuti pada wartawan usai sidang,
Dijelaskan, bahwa antara kliennya (tergugat) dengan penggugat sebelumnya, tidak pernah ada perjanjian lisan maupun tertulis tentang succes fee, dan dalam pembuktian surat, tidak ada satu buktipun yang bisa membuktikan kalau tergugat menjanjikan tentang succes fee.
“Selain itu, pihak penggugat juga tidak bisa menghadirkan saksi-saksi yang menguatkan petitum permohonannya, sehingga sudah seharusnya gugatan penggugat tersebut harus ditolak oleh majelis hakim yang mengadili perkara ini,”ujarnya.
Menurutnya, bahwa perikatan dilahirkan dari dua hal, yaitu perjanjian dan undang undang, sehingga pelanggaran terhadap perikatan yang dilahirkan oleh perjanjian disebut wanprestasi
“Sedangkan pelanggaran terhadap perikatan yang dilahirkan undang undang itulah yang disebut dengan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad),”jelasnya.
Ia menyebutkan sebelumnya, bahwa hubungan hukum antara tergugat dengan para penggugat hanyalah sebatas pemberian kuasa dan tidak benar bila tergugat dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Terhadap surat kuasa yang tergugat berikan kepada para penggugat semua kewajiban tergugat sebagai kliennya telah membayar semua honorarium, termasuk biaya biaya operasional, dan lain lainya yang para penggugat minta dari tergugat telah dipenuhi,”ungkapnya
Oleh karena itu lanjutnya. tidak ada satupun aturan maupun undang undang yang telah tergugat langgar, karena tidak terdapat perjanjian success fee atau perjanjian lainnya, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
“Karena itu, gugatan para penggugat yang mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum, tidak terbukti, maka haruslah dinyatakan tidak diterima gugatan para penggugat,”tegasnya.
Disampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat tidak mengatur atau mengenal mengenai success fee, melainkan hanya mengatur mengenai istilah, honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada klien oleh seorang advokat yang besarnya ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak
“Hal itu juga sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 21 undang undang Nomor 18 tahun 2001 tentang advokat. Besarnya honorarium atas jasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak,”pungkasnya.
Sementara dalam sidang, usai menerima kesimpulan dari masing-masing pihak, majelis hakim dipimpin Guntur Kurniawan SH didampingi dua hakim anggota, Awani Setyowati SH dan Jhonson Fredy Erson Sirait SH menunda sidang hingga dua pekan mendatang. (nel)
