BATAM (HK) - Petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim kembali berhasil menegah Sabu (Methamphetamin) sebanyak 303 gram dari seorang calon penumpang Lion Air, Fajar Edi Saputra yang akan bertolak menuju Surabaya, Kamis (20/2/2020) lalu.
Kabid Bimbingan kepatuhan dan layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Sumarna menjelaskan temuan sabu itu berkat informasi dari Bea Cukai Tanjung Mas Jawa Tengah dan BNNP Jawa tengah.
“Dimana, dari informasi tersebut disebutkan bahwa akan ada penumpang maskapai yang diduga akan membawa sabu ke Surabaya,” ungkap Sumarna, Selasa (25/2/2020) pagi.
Atas dasar itu lanjut Sumarna, BC Batam menganalisa data reservasi tiket dan kemudian mencurigai reservasi tiket atas nama Fajar Edi Saputra yang merupakan warga Batu Aji pada penerbangan lion JT 970 tujuan Surabaya.
“Selanjutnya, petugas BC bandara Hang Nadim Batam melakukan profiling terhadap Fajar Edi Saputra dan langsung bergerak menuju ke ruang tunggu Bandara Hang Nadim, A8 untuk memeriksa barang bawaannya,” katanya.
Namun, saat pemeriksaan barang bawaan penumpang atas nama Fajar Edi Saputra itu tidak mendapatkan hasil, maka dilakukan pemeriksaan badan dengan membawanya RS Awal Bros untuk dilakukan Rontgen.
“Setelah dilakukan Rontgen, ternyata terlihat 3 benda asing menyerupai kapsul pada citra rontgen yang diduga NPP disimpan dalam dubur penumpang tersebut seberat 303 gram,” ucap Sumarna.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke KPU Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan barang bukti sabu diserahkan ke BNNP Kepri. (Bob)

