BINTAN (HK) - MS (59) pria paruh baya asal Km 23 Kijang itu tak berkutik ketika tim Unit Reskrim Polsek Bintan Timur meringkusnya, Selasa (25/2) dini hari dirumahnya.
MS dituduh telah melakukan tindak pencabulan terhadap seorang gadis dibawah umur. Pria berkulit hitam itu pun kini meringkuk dibalik jeruji besi.
Kapolsek Bintan Timur Kompol Krisna Ramadhani Yowa mengatakan, korban yang masih dibawah umur itu merupakan teman dekat putrinya. “Korban merupakan tetangga dan teman dari anak pelaku,” ujar Krisna, Selasa (25/2) siang.
Korban menurut mantan Kasat Lantas Polres Tanjungpinang itu, sering main kerumah pelaku. Bahkan, saat bermain dengan putri pelaku kata Krisna, korban sering tertidur dirumahnya pelaku.
“Sering main ke rumah dan kadang-kadang tidur dirumah bersama anak pelaku. Perbuatan itu dilakukan sebanyak 2 kali,” timpalnya.
Saat diamankan anggotanya menurut Krisna, pelaku MS sempat berkilah dan menepis tuduhan tak senonoh itu. Namun, penyidik lebih dulu mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan MS sebagai tersangka.
“Awalnya pelaku sempat berkilah dan tidak mengakui perbuatannya, namun ditemukan 2 alat bukti yang cukup, sehingga MS kita tetapkan sebagai tersangka,” tukasnya.
Penyidik menggunakan Pasal 81 ayat 2 Juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nonor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya paling lama 15 tahun penjara,” sebutnya.(oxy)
