by

Agar Dana Kelurahan Tepat Sasaran, Tapem Karimun Gelar Bimtek Bagi Lurah

KARIMUN (HK)-Sebanyak 29 kelurahan di 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Karimun mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) terkait pengunaan dana kelurahan di Gedung Nasional, Rabu (26/2/2020). Bimtek tersebut bertujuan agar masing-masing lurah bisa menyalurkan dana kelurahan tepat sasaran sesuai dengan Perbup Karimun.

Bimbingan Teknis Peningkatan Aparatur Kecamatan dan Kelurahan dalam hal pelaksanaan kegiatan di kelurahan tersebut dibuka Bupati Karimun, Aunur Rafiq. Kegiatan yang dilaksanakan Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Karimun menghadirkan narasumber dari Biro Pemerintahan Pemprov Kepri.

“Kegiatan ini dilakukan untuk bimbingan teknis bagi aparatur pemerintahan kelurahan, kecamatan dan PRK tentang pelaksanaan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor: 130 tahun 2018 dan Peraturan Bupati Karimun nomor: 46 tahun 2019 tentang penggunaan dana kelurahan untuk pengembangan sarana dan prasarana serta kegiatan sosial lainnya,” ungkap Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

Kata Aunur Rafiq, dengan adanya dana kelurahan tahun ini, maka pihak kelurahan sudah dapat melaksanakan kegiatannya sendiri sebagaimana petunjuk dari Permendagri dan Perbup Karimun tersebut.

“Oleh Karena itu, saya harapkan bimbingan teknis ini dapat dipahami oleh masing-masing lurah, PRK dan kecamatan sehingga dalam penggunaan dana kelurahan dapat tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Dikatakan, dana kelurahan dilakukan dengan swakelola atau dengan sistem padat karya kecuali ada hal-hal yang melalui proses lelang. Diharapkan dengan adanya dana seperti ini terjadi pemerataan, percepatan pembangunan dalam proses pemerataan pembangunan selama lima tahun ke depan.

“Kami memang mengkonsepkan, prioritas pembangunan Kabupaten Karimun adalah melalui pemerataan yang meliputi 12 kecamatan, 42 desa dan 29 kelurahan yang tersebar di ribuan RT dan RW. Oleh karena itu, agar pemerataan pembangunan ini bisa dilakukan dengan adanya dana desa, dana kelurahan serta program-program dari masing-masing OPD di Pemkab Karimun,” jelas Rafiq.

Menurut Rafiq, dana kelurahan tersebut bisa dicairkan setelah masing-masing kelurahan mengajukan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran (RKA). Artinya, setelah bimtek ini selesai dilaksanakan pihak kelurahan terlebih dahulu harus menyusun tentang penggunaan dana kelurahan berdasarkan Perbup.

“Dana kelurahan itu besarnya Rp551 juta. Mudah-mudahan dalam triwulan kedua pada April 2020 ini dana kelurahan tersebut sudah bisa dicairkan. Untuk pencairan ada tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan,” pungkasnya. (ham)

News Feed