by

‘Otak’ Perampok Nasabah Bank Dituntut 3 Tahun

TANJUNGPINANG (HK)- Rusdi, selaku ‘otak’ dari 4 terdakwa pelaku perampokan uang Rp.215 juta milik saksi korban Antoni, nasabah Bank Mandiri di Tanjungpinang dituntut selama 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (25/2).

Sementara tiga orang rekannya sebagai terdakwa yakni, Teguh, Masruk dan Wahyuni, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sama, Sari Ramdani Lubis SH dari Kejari Tanjungpinang selama 2 tahun 6 bulan.

JPU menilai ke 4 terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama berupa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, sebagaimana melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

Dalam tuntutan tersebut, JPU juga menyebutkan, bahwa barang bukti uang sebesar Rp.160 juta dari Rp.215 juta yang berhasil dicuri oleh para terdakwa, dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara dua unit sepeda motor Satria FU dan Beat yang digunakan oleh para terdakkwa dalam aksinya tersebut dirampas oleh negara.

Terhadap tuntutan JPU tersebut, ke 4 terdakwa langsung menyampaikan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim yang dipimpin Romauli Purba SH MH, Corpinoner SH didampingi dua hakim anggota Eduard MP Sihaloho SH MH.

“Saya mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi. Disamping itu, saya merupakan sebagai tulang punggung keluarga,”ucap masing-masing terdakwa kepada majelis hakim.

Dalam sidang terungkap, bahwa terdakwa Rusdi mengaku awalnya tinggal di Batam, lalu mengajak tiga orang temannya, Teguh, Masruk dan Wahyuni pergi ke Tanjungpinang untuk melakukan aksi pencurian (perampokan-red). Kemudian menyewa kosan di daerah kilometer 16 Desa Kawal, Bintan

Rusdi juga mengatakan, bahwa setelah berada di dalam kosan tersebut, ia kemudian merancang dan membagi tugas masing-masing untuk mengincar para nasabah bank yang baru keluar mengambil uang di bank tersebut.

Teguh ditugaskan mantau korban keluar dari bank Mandiri Batu 9 Tanjungpinang, kemudian Marsuk bertugas memasang jenis paku dari besi yang sudah diruncingkan untuk diletakan di ban mobil korbannya. Sedangkan Wahyuni yang mengambil uang korban saat turun dari mobilnya yang kempes dan Rusdi membawa motor FU hitam milik Teguh dibeli secara kredit di Batam.

Sementara terdakwa Teguh menyebutkan, pada saat menjalankan aksi tersebut, ia berdiri di depan bank BNI. tidak jauh dari Bank Mandiri untuk melihat nasabah bank yang keluar usai mengambil uang.

Marsuk mengatakan, pada saat korban tersebut baru menaiki mobilnya. ia lalu memasang paku yang ditancapkannya menggunakan kotak rokok di ban kiri bagian belakang mobil korban tersebut.

Terdakwa Wahyuni kemudian menandatangi mobil itu dan melihat yang bawa mobil masuk ke bengkel dan mengambil kantong kresek berisi uang. Usai mengambil tas kresek tersebut, kemudian mereka menggunakan dua unit sepeda motor langsung tancap gas ke kosan di batu 16 yang hanya memakan waktu sekitar 5 menit.

Sampai di kosan, lalu mereka membuka kantong kresek itu dan mendapati jumlah Rp.215 juta dengan pecahan Rp.100 ribu sebanyak Rp 110 juta, pecahan Rp.50 ribu sebanyak Rp.100 juta. pecahan Rp.5 ribu sebanyak Rp.5 juta,

Kemudian uang tersebut mereka bagi empat, masing-masing untuk Rusdi dan Wahyuni Rp.55 juta. Sedangkan Marsuk dan Teguh Rp 22,5 juta. Rencana dan niat dalam hati sebesar Rp 5 juta akan disumbangkan ke Mesjid, namun tidak kesampaian setelah polisi menyergap dan menangkap mereka.(nel)

News Feed