BATAM (HK) - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan imbas Virus Corona, penerimaan pajak hotel dan restoran di Kota Batam turun sebanyak Rp 4 milliar.
Yakni dalam periode januari 2020. Sedangkan untuk periode februari ini akan diketahui pada bulan maret mendatang, karena data secara keseluruhan periode Februari belum keluar.
“Pengaruh pajak dari efek virus Corona ini akan dirasakan bayak penurunannya pada pajak maret mendatang, sebab saat ini para pengusaha hotel dan restoran mereka mengalami penurunan dari 50 persen keatas,” ucap Azmansyah kepada haluankepri.com, Kamis (27/2/2020) di kantornya.
Selama periode januari dan februari 2020 ini lanjut Azmansyah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam sebanyak Rp154,6 miliar. Sedangkan PAD Kota Batam pada tahun 2019 lalu Rp1,171 triliun. Yakni dari hotel Rp123,2 miliar dan dari restoran Rp112,4 miliar.
“Khusus pajak hotel yang ada di Kota Batam setiap bulannya rata-rata sebanyak Rp13 miliar dan dari pajak restoran sekitar Rp9 miliar,” pungkasnya. (dam)


