by

Apindo Berharap Pembebasan Pajak Hotel dan Restoran Juga Berlaku di Karimun

KARIMUN (HK)-Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karimun menyambut baik kebijakan pemerintah membebaskan pajak hotel dan restoran selama 6 bulan di Batam dan Bintan, akibat dampak dari virus corona (Covid-19). Apindo Karimun berharap, kebijakan serupa juga diberlakukan untuk Karimun.

“Kebijakan pemerintah pusat terkait pembebasan pajak hotel dan restoran selama enam bulan cukup bagus. Sebab, sejak munculnya kasus virus corona kunjungan tamu di hotel juga menjadi berkurang,” ungkap Ketua Apindo Karimun, Dwi Untung atau yang kerap disapa Cunheng didampingi penasehat Apindo Karimun, Samsi di Tanjungbalai Karimun, Jumat (28/2/2020).

Kata Cunheng, harusnya kebijakan serupa juga diterapkan di Karimun. Sebab, untuk wilayah Kepri selama ini Batam, Bintan dan Karimun sudah menjadi satu paket dalam bingkai free trade zone (FTZ) yang dikenal dengan BBK. Namun, ketika muncul kebijakan pembebasan pajak hotel dan restoran, Karimun malah ditinggalkan.

Menurut dia, kalau alasan pemerintah pusat memberikan pembebasan pajak hotel dan restoran di 33 kabupaten/kota di Indonesia karena destinasi wisata, selama ini Karimun juga dikenal sebagai salah satu tujuan destinasi wisata. Wisatawan yang berkunjung ke Karimun didominasi dari Malaysia dan Singapura.

Dikatakan, sejak mencuatnya kasus virus corona, maka tingkat kunjungan wisman asal dua negara tetangga itu menurun secara drastis. Anjloknya jumlah kunjungan wisman asal Malaysia dan Singapura ke Karimun hampir dirasakan seluruh pengusaha perhotelan dan restoran di negeri “Bumi Berazam” itu.

“Penurunan wisatawan asal Malaysia dan Singapura sejak munculnya kasus virus corona hampir mencapai 50 persen. Penurunan paling drastis paling dirasakan oleh hotel berbintang. Namun, untuk hotel non bintang hanya berkirasan di angka 10 hingga 20 persen,” terangnya.

Cunheng berharap, pemerintah daerah juga bisa mendorong agar kebijakan pembebasan pajak dan restoran diberlakukan di Karimun. Meski dengan kebijakan itu pendapatan daerah berkurang. Namun, pemerintah pusat sudah mengambil kebijakan lain dengan memberikan hibah sebesar Rp3,3 triliun kepada 33 kabupaten/kota tersebut.

“Harusnya, pemerintah Kabupaten Karimun juga memberikan masukan kepada pusat terkait turunnya tingkat kunjungan wisatawan ke Karimun, khususnya wisman asal Malaysia dan Singapura. Sehingga, Karimun juga masuk dalam daftar daerah yang diberi kebijakan pembebasan pajak hotel dan restoran,” ujarnya. (ham)

News Feed