BATAM (HK) – Aliansi Buruh Kota Batam Bersatu dan akan demo besar-besaran selama 3 hari di depan kantor DPRD Kota Batam dan kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam, yakni Senin, Rabu dan Kamis (2, 3, 4/3/2020) mendatang.
Demo yang akan dilakukan ialah menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law. Menyikapi kebijakan pemerintah pusat yang telah mengajukan RUU Cipta Kerja kepada DPR RI, hal mana telah ditentang keras oleh elemen buruh di seluruh Indonesia.
Wakil Ketua Umum DPP FSP LEM SPSI, Saiful Badri mengatakan, Omnibus Law adalah isu yang sangat besar, hal itu adalah pertama kalinya terjadi di negara ini, bahwa pemerintah bakal merevisi 79 buah Undang-Undang (UU) yang bakal menjadi satu paket, yakni Omnibus Law.
RUU itu sangat merugikan rakyat Indonesia, khususnya elemen buruh dan keluarganya. Dan karena muatan RUU itu akan melahirkan kemelaratan dan perbudakan.
“Adapun imbas dari penerapan RUU itu menjadi UU akan merugikan daerah-daerah, khususnya bagi Kota Batam,” ucap Saiful kepada haluankepri.com saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2020).
Buruh Batam yang akan melakukan demo itu lanjut saiful, adalah buruh yang tergabung dalam aliansi buruh Batam bergerak.
Adapun tuntutan dalam demo itu nantinya adalah menuntut pemerintah untuk membatalkan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan dan menuntut penerapan Upah Minimun Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Batam.
“Jumlah masa demo nantinya lebih kurang sekitar 23.400 orang. Nanti masa demo akan membawa spanduk, poster, bendera dan pengeras suara. Penanggungjawab aksi adalah semua ketua federasi,” pungkasnya.(dam)


