by

Geram Aktifitas Tambang Beroperasi Lagi, Polisi Segel Lokasi dan Pasangi Spanduk

BINTAN (HK) - Meski sudah pernah ditertibkan, nyatanya aktifitas tambang pasir darat yang dilakukan secara illegal masih tetap beroperasi. Seakan tak pernah kapok, para pemodal yang menggarap lahan diwilayah Galang Batang dan sekitarnya ‘menyuruh’ warga untuk bekerja.

Polisi pun geram, meski sudah diingati berkali-kali dan ditindak tegas aktifitas illegal itu tetap berlangsung.

Pada Jum’at (28/2) menjelang waktu siang, Unit Tipiter Satreskrim Polres Bintan dibantu jajaran Polsek Gunung Kijang turun kesejumlah lokasi tambang dan menyegelnya.

Bahkan, beberapa pondok yang dijadikan peristirahatan penambang dipasang spanduk. Isi tulisannya pun mengajak agar penambang menghentikan aktifitasnya.

Sebab, imbas jangka panjangnya kerusakan alam secara permanen. Berikut tulisan di spanduk yang dipasang dibeberaa lokasi.

‘Himbauan, Stop Tambang Illegal’
‘Mari kita jaga kelestarian lingkungan hidup, demi anak cucu kita dimasa depan’

Tak hanya itu, pidana yang bisa menjerat para penambang illegal pun dicantumkan kedalam spanduk tersebut. Bahwa pelanggar bisa dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin menyampaikan ada tiga wilayah di Kecamatan Gunung Kijang yang dilakukan penertiban. Dari ketiga wilayah itu, pihaknya menyegel belasan lokasi tambang.

“Kita lakukan pemasangan police line di peralata yang untuk menambang. Kita juga memasang spanduk himbauan,” ujar Agus.

Ia menambahkan, pada saat melakukan penertiban anggotanya yang dipimpin Kanit Tipiter Ipda Angga Riatma Serunting sempat dijumpai seorang warga. Agus mengatakan, warga tersebut bimbang sebab kebutuhan pasir khususnya Bintan dan Tanjungpinang cukup tinggi sementara aktifitas warga selalu ‘diganggu’ aparat kepolisian.

Kepolisian menurut Agus, berusaha untuk memberikan kepastian kepada warga atau pihak manapun yang melakukan penambangan pasir liar bahwa hal tersebut illegal dan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau memang yang bersangkutan atau warga yang melakukan penambangan mau aktifitasnya dilegalkan, silahkan mengusulkan izinya ke instansi terkait,” sarannya.

Dari penertiban yang dilakukan kepolisian, aktifitas penambangan dan pengangkutan pasir darat untuk pembangunan macet total. Truk-truk yang biasa mengangkut pasir dari lokasi melewati jalan raya sudah tak terlihat lagi.(oxy)

News Feed