BATAM (HK) - Komisi I DPRD Kota Batam menilai bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam dinilai tidak profesional dalam bekerja.
Karena saat komisi I mempertanyakan proses perizinan pembangunan Proyek Pollux Habibie Batam pasca kejadian runtuhnya tembok pembatas antara proyek Pollux Habibie dengan perumahan Citra Batam yang dikeluarkan oleh DPM PTSP Kota Batam ditemui adanya kejanggalan.
Hal itu disampaikan oleh anggota komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPM PTSP, BP Batam dan manajemen Pollux Habibie dengan komisi I DPRD Kota Batam, Jumat (28/2/2020).
Dikatakan Utusan, bahwa DPM PTSP Kota Batam dalam mengelurkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek Pollux Habibie itu tidak sesuai dengan rekomendasi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL).
“Yakni izin salah satu tower Pollux Habibie itu ada yang menyalahi izinnya, yaitu kolam renangnya disalah satu tower itu Amdal dan SKKL nya tidak ada. Oleh karenya itu harus ada kajian perobahan izinnya itu,” ucap ketua fraksi Hanura DPRD Kota Batam itu.
Ditegaskannya, kedepan hal itu tidak boleh terulang kembali dan pihaknya akan langsung memberikan lampu merah kepada DPM PTSP agar tidak terulang kembali, yakni surat izin IMB itu harus sesuai dengan rekomendasi Amdal dan SKKL nya.
“Kalau yang terjadi itu ada penerbitan IMB tidak sesuai dengan remomendasi Amdal dan SKKL maka disitu ada pelanggaran dan penerbitan IMB nya adalah abal-abal,” pungkasnya.
Dikesempatan yang sama, ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto mengatakan DPM PTSP Kota Batam itu adalah mitra komisi I DPRD Kota Batam dan nanti bakal dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait kinerjanya yang tidak profesional itu.
Yakni bagaimana kinerjanya dalam pemberian izinnya dan mekanismenya seperti apa. Pihaknya akan lakukan pengawasan dari kinerja dari OPD terkait dan salah satunya adalah DPM PTSP tersebut.
“Terkait dengan permasalahan Pollux Habibie itu Komisi I DPRD Kota Batam bakal kawal sampai selesai. Dalam hal ini komisi 1 DPRD Kota Batam tidak ada menghalang-halangi para investor,” tegas
Politisi PDI Perjuangan itu.
Sementara itu, Direktur Pollux Barelang Megasuperblok, Saraswati C. MM mengakui bahwa pihaknya sudah mengikuti arahan yang sudah sesuai dengan peraturan Pemerintah. Sehingga pihaknya menyerahkan semuanya kepada konsultannya.
“Kami merasa sudah mengikuti semuanya sesuai dengan arahan dan peraturan yang ada. Kami tidak akan main-main dengan aturan, sebab mengingat yang kita bangun di Batam ini bukan proyek biasa, oleh sebab itu kita selalu mengikuti aturan,” cetusnya. (dam)


