Negara menanggung semua dana penanganan kasus virus corona.
“Di dalam UU Kebencanaan ini sudah jelas bunyinya bahwa di dalam kondisi ini semuanya ditanggung negara,” kata Juru Bicara pemerintah terkait penanganan Virus Corona atau Covid-19, Achmad Yurianto, di Jakarta, Rabu (4/3) malam.
Menurutnya, situasi saat ini sudah melampaui Kejadian Luar Biasa (KLB).
“Beberapa waktu yang lalu Menteri sudah menyatakan siaga darurat pandemi. Jadi, ini mbah-nya KLB. Kalau KLB cuma satu tempat-satu tempat, ini seluruh dunia. Sehingga tidak disebutkan KLB,” tutur dia.
Dalam kondisi ini, lanjut Achmad, penanganannya pun menjadi terintegrasi dengan melibatkan semua institusi.
“Itu sebabnya kenapa kemudian BNPB turun, kenapa kemudian seluruh kapasitas yang dimiliki oleh negara dikerahkan. TNI, Polri, dan seterusnya di dalam sebuah sistem yang terintegrated dengan incident commander-nya adalah Menteri Kesehatan,” lanjutnya.*
(sumber: cnnindonesia.com)
