Batam (HK) - Setelah didata satu per satu anak buah kapal (ABK) dari 5 kapal ikan asing (KIA) ilegal yang ditangkap di perairan Natuna Utara awal pekan ini, akhirnya barang bukti (BB) dan nahkoda kapal pelaku illegal fishing dari nakhoda kapal pengawas diserahkan ke pangkalan PSDKP Batam.
“Setelah didata satu persatu anak buah kapal dan nahkoda kapal pelaku ilegal fishing, akhirnya kapal pengawas menyerahkan barang buktinya ke pangkalan PSDKP Batam,” ujar kata Satker Pangkalan PSDKP Batam, Salman Mokoginto, Jumat (6/3/20).
Dia menjelaskan, setelah diserahkan ke pangkalan PSDKP Batam, akan dilanjutkan proses penyelidikan serta pemberkasan. Setelah lengkap berkasnya, akan dilanjutkan pengiriman berkas ke Kejaksaan Negeri Batam. (ded)
