BATAM (HK) - Pelaku praktik perdagangan manusia di Kota Batam seolah tak ada jeranya, mengingat bisnis TKI ilegal ini disebut-sebut bisa meraup keuntungan besar.
Kali ini, pelaku itu seorang wanita paruh baya dengan inisial RT (45) selaku pengurus TKI ilegal berhasil diamankan Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri di Ruko Pesona Niaga Blok C nomor 9, Belian, Batam pada Sabtu (29/2/2020) malam.
Dimana, Ruko tersebut dijadikan lokasi penampungan para korbannya wanita dari berbagai daerah sebanyak sembilan orang, hingga akhirnya berhasil diselamatkan Polisi.
Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan sang suami korban.
“Dimana, korban yang sempat dilokasi penampungan itu tidak jadi berangkat ke Malaysia, sehingga ia ingin kembali pulang ke daerah asalnya,” ungkap Arie di Mapolda Kepri, Jumat (6/3/2020) sore.
Lantas, kata Arie salah satu korban itu meminta izin kepada pengurus untuk di pulangkan ke daerah asalnya, namun si korban malah diminta uang senilai Rp10 juta, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian itu kepada suaminya.
“Mengetahui hal itu, si suami tidak terima hingga akhirnya si Suami melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian,” kata Arie.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung turun ke lokasi penampungan, ternyata benar ditemukan sembilan wanita dan berhasil diselamatkan,” tambahnya.
Dari hasil pengembangan korban dan bekerjasama dengan pihak imigrasi, pengurus berhasil dibekuk yang hendak kabur ke Singapura sekira pukul 18.30 Wib.
Adapun modus operandi, pelaku melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan upaya eksploitasi ekonomi dalam hal pengurusan korban guna memperoleh keuntungan besar dari hasil mengurus proses keberangkatan para korban yang dipekerjakan.
Untuk barang bukti yang diamankan, yakni Satu buku catatan warna kuning, satu lembar kertas print out tiket pesawat Lion Air dan enam lembar Boarding pass pesawat Lion Air.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dan denda Rp600 juta (bob)
