by

Gakkum KLHK Pasang Plang Penyitaan Aset di Lahan yang Diklaim PT AMJ

BATAM (HK) - Tim Gakkum KLHK pasang plang merah di kawasan lahan seluas 7,1 hektare yang diklaim milik PT Alif Mulia Jaya di samping Mesjid Darussalam Kabil pada Rabu (4/3/2020).

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Kota Batam, Lamhot Sinaga mengatakan, pemasangan plang tersebut sebagai bentuk penyitaan aset oleh penyidik KLHK.

“Hal itu dilakukan berdasarkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Batam Nomor : 1258/Pen.Pid/2019/PN.BTM,” ungkap Lamhot kepada haluankepri.com diseputaran Batam center, Jumat (6/3/2020).

Dijelaskan, lahan yang akan dibuat Kavlingan Perumahan itu masuk dalam kawasan Hutan Lindung seluas 1,508 Ha.

“Selain itu, lahan itu juga masuk kedalam areal penggunaan lain seluas 5,586 Ha,” ungkap Lamhot.

Padahal, kata Lamhot sebelumnya pihaknya telah menyurati PT AMJ untuk menghentikan aktivitas dilahan tersebut. Tak berhenti disitu saja bahkan ia telah melaporkan ke Pusat.

“Maka itu, tim Gakkum turun untuk menindaklanjuti laporan sebelumnya dengan memasang plang penyitaan aset,” katanya.

Sementara itu, Direktur PT AMJ, Dedi Mulyadi jauh hari sebelumnya pernah mengaku bahwa pengerjaan lahan itu telah mendapatkan izin secara lisan dari Badan pengusahaan (BP) Batam.(bob)

News Feed